
Rembang (Jateng), LPC
Pasca terbitnya SK dari Kementerian LHK nomor 287 tahun 2022, nasib Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) semakin tidak menentu. Ditambah lagi banyaknya pekerjaan di Perhutani yang sudah jarang menyinggung lembaga yang berperan dalam pengelolaan kawasan hutan di pulau Jawa.
Berkaitan dengan semakin jarangnya anggota LMDH yang beriteraksi dalam kegiatan perhutanan, pada hari Selasa (29/11/2022) pagi, Perhutani Mantingan mengundang beberapa ketua LMDH untuk melakukan diskusi atas terbitnya SK KHDPK dari kementerian LHK.
Hadir dalam kegiatan diskusi itu Adm Mantingan Ir. Marsaid, ketua Kelompok Forum LMDH Parlas SAg, Isnina Sa’diyah dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendamping Perhutani Karya Alam Lestari (kalal) dan Zulfa Wafda dari LSM Aliansi Tajam serta jajaran Kepala Urusan BKPH.
Administrator Mantingan Marsaid menyampaikan bahwa pasca terbitnya SK sampai dengan hari inipun, Direksi Perhutani juga belum mencabut SK terkait kerjasama dengan LMDH. Namun Direksi sudah memberikan sinyal untuk bekerjasama dengan LMDH dengan merubah bentuk menjadi koperasi, terang Marsaid.
Dikatakan Marsaid, pihaknya ingin tetap memberdayakan masyarakat pinggir kawasan hutan namun terkendala dikarenakan tidak semuanya mau menjadi relawan seperti bapak-bapak yang mau datang pada kegiatan FDG di LMDH. Dan Ini butuh perjuangan dengan cara kelompok LMDH mau membentuk Koperasi agar lebih mudah dalam membangun kerjasama dengan stake holder lain termasuk dengan Perhutani, ungkapnya optimis.
Marsaid juga berharap LMDH bisa memberdayakan diri untuk menjadi tenaga handal dalam membuka usaha yang ada di sekitarnya. Anggota LMDH itu masih tetap dibutuhkan oleh Perhutani dalam pengelolaan kawasan hutan secara lestari.
Selain itu, nantinya juga ada LMDH yang membuat kegiatan sipokastur atau beternak dalam kawasan hutan seperti beternak kambing, ayam, bebek ataupun hewan ternak lainnya, pungkas Marsaid.
Sementara itu, ketua Paguyuban LMDH Suparlan berharap LMDH yang ada sekarang ini hendaknya dilibatkan kembali dalam dalam kegiatan pekerjaan di lapangan sebelum SK LMDH dibubarkan sehingga LMDH tetap bisa memanfaatkan kawasan hutan untuk bercocok tanam maupun menggarap tanaman di dalam kawasan sesuai aturan.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa petak di desa Randuagung yang digarap oleh orang diluar desa Randuangung karena berkaitan dengan adanya SK KHDPK. Nah, padahal penggarap yang ada itu bukan asli dari daerah kami. Nanti kalau kegiatan itu ada yang digarap oleh orang setempat, tentu akan menimbulkan hal negatif dikalangan masyarakat. Mudah - mudahan saja masyarakat desa kami tidak mempermasalahkan itu, ungkap Suparlan.***Lilis