Diduga Terjadi Penyelewengan, Pemkot Jambi Kangkangi Permendagri 19/2016

Sabtu, 27 Agustus 2022

Jambi, Lineperistiwa.com

Aset daerah kota Jambi Graha Lansia Pusako Betuah di wilayah Jambi Timur kota Jambi rata sama tanah untuk pembangunan RS Talang Banjar.

Dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 dijelaskan hal itu harus mengikuti Prinsip Dasar Pengelolaan Aset Daerah. Jika tidak menggunakan Prinsip tersebut, maka ada maksud dan tujuan penyimpangan oleh Pemerintah Kota Jambi dan jika terjadi penyimpangan maka berpotensi merugikan Negara.

Pemerintah Pusat harus segera turun untuk memeriksa semua Aset Daerah dan Instansi terkait seperti PUPR Kota Jambi dan BPKAD. 

"Aset Daerah yang di musnahkan sampai saat ini tidak jelas seperti apa dan bagaimananya. Yang pasti Aset Daerah Graha Lansia Pusako Betuah di Wilayah Jambi Timur ini sudah tidak ada lagi bangunannya. Prihal ini sangat di sayangkan oleh banyak pihak termasuk DPRD kota Jambi yang mana prihal tersebut tidak di diskusikan terlebih dahulu kepada DPRD kota Jambi'', ucapnya Randi, Sabtu (27/08/2022).

Maka jelas diduga terjadi penyelewengan karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Dan indikasinya jika terjadi penyelewengan maka berpotensi "Korupsi".

"Bagaimana dan seperti apa pertanggung jawaban Pemerintah Kota Jambi terhadap Negara dan Masyarakat Jambi", ujar Randi.

Maka Pemerintah Pusat sangat di harapkan menindaklanjuti terkait masalah pemusnahan Aset Daerah yang di ganti menjadi pembangunan Rumah Sakit Talang Banjar yang ada di Kota Jambi ini.(***ATN.)