Miliki Senjata Api Rakitan Dan Amunisi, Pria Ini Diamankan Personil Polsek Tandun

Rabu, 06 Juli 2022

Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com

Personil Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang pria yang menyimpan serta menguasai senjata api laras panjang rakitan beserta 9 butir amunisinya. 

Pria tersebut berhasil diamankan Personil Polsek Tandun disebuah rumah pondok perkebunan sawit dilokasi Gambiran Bukit Suligi Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Senin (4/6/2022), sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto, S.H. beserta Panit Reskrim Ipda Freddy Munthe, S.H., serta Bripka MM. Harahap, juga Brigadir Andy saat sedang melakukan Patroli mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang menyimpan sejata api laras panjang rakitan. 

Selanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto, S.H. beserta anggota melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan kami, bahwa benar pemilik senjata api laras panjang rakitan tersebut adalah seorang Pria yang berinisial IW (40) yang beralamatkan di Desa Kumain," jelas Kapolsek Tandun Ulik Iwanto, S.H. 

"Lalu kami beserta anggota langsung menyita 1 unit senjata api laras panjang rakitan beserta 9 butir amunisi yang disimpan disebuah rumah pondok perkebunan kelapa sawit dan juga mengamankan pemiliknya untuk dibawa ke Mapolsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda, S.H. membenarkan bahwa jajarannya yaitu Polsek Tandun telah mengamankan seorang yang berinisial IW yang diduga pelaku Tindak Pidana Tanpa hak menguasai dan menyimpan diduga senjata api rakitan dan 9 butir amunisi.

"Tersangka beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka akan diterapkan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951," Ujar Aipda Mardiono Pasda, S.H. (***LPC)