Kota Dumai (Riau), Lineperistiwa.com
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Dumai hari ini (Rabu, 11/05/2022) telah melakukan penahanan terhadap seorang petugas Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai.
Zulfikar yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyelewengan penerimaan Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai tahun 2019 dan 2020 dititipkan pihak Kejaksaan di Rutan Kelas IIB Dumai.
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik yaitu Herlina Samosir SH MH (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus), Devitra Romiza SH MH (Kepala Seksi Intelijen), Iwan Roy Carles SH (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) dan Roslina SH (Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Khusus).
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kasi Intel Devitra Romiza SH MH menyampaikan, penahanan tersangka Zulfikar dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Sangkaan kepada Zulfikar adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum dititipkan untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai, tersangka Zulfikar terlebih dahulu melakukan pengecekan kesehatan dan tes swab Covid-19 dengan hasil berbadan sehat dan negatif Covid-19.***