Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Rokan Hulu Tuntut Oknum Kades Segera Dicopot Dari Jabatannya

Rabu, 11 Mei 2022

Rokan Hulu (Riau), LPC

Hari pertama kerja pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri 1443 H, pada Senin pagi (09/05/2022) lalu tampak ratusan warga Desa Sialang Jaya Kecamatan Rambah geruduk kantor Bupati Rohul.

Aksi yang dilakukan secara damai menuntut Bupati H Sukiman secepatnya memberhentikan Kepala Desa Sialang Jaya yang dipimpin Yuherman Daulay dengan tidak hormat.

Dari pantauan media ini, aksi damai dipimpin langsung oleh Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Desa Sialang Jaya H Bahri Nasution didampingi Syahrul Hasibuan, Alimin Nasution, Asbandi Lubis, Rizaldi Nasution dan tokoh agama Ustadz T Jamhur, Darisman M Tahir dan Ramlan Lubis.

H Bahri Nasution dalam orasinya menegaskan, bahwa seluruh tokoh dan masyarakat Sialang Jaya yang ikut dalam aksi damai tidak akan pulang sebelum ada jawaban dan keputusan atas tuntutan pemberhentian Yuherman Daulay dari Kades Sialang Jaya.

Sementara itu, tokoh agama Ustadz T Jamhur saat orasinya turut menyampaikan bahwa sesuai syariat Islam, hukuman rajam kepada pelaku zina dapat dilaksanakan meskipun negara kita tidak berdasarkan Syari'at Islam, ucapnya.

Ditempat yang sama tokoh agama Sialang Jaya Ramlan Lubis yang juga alumni PPDNTB berharap agar Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam hal ini Bupati agar secepatnya menerbitkan SK Pemberhentian Kades Sialang Jaya dikarenakan sudah sangat meresahkan dan apabila lambat membuat keputusan dikhawatirkan akan muncul masalah besar di Sialang Jaya, pungkas Ramlan Lubis yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris AWI Rohul.

Alhamdulillah, rasa syukur terucap setelah perwakilan massa aksi bersama seluruh tokoh adat dan agama dapat melakukan pertemuan di lantai 2 kantor Bupati dengan Asisten I Bupati Rohul dan Kadis DPMPD.

Asisten I Bupati Rohul Fatanalia Putra dalam bahasa yang cukup santun menggambarkan dengan kata-kata "Insya Allah". 

Namun setelah didesak oleh para tokoh Desa Sialang Jaya, akhirnya Fatanalia menjelaskan bahwa kata Insya Allah yang disampaikannya itu dapat disamakan dengan ucapan "Pasti", janji Fatanalia meyakinkan.

Dari ucapan tersebut, sepontan Ustadz dan para tokoh memahami seraya mengucapkan terima kasih. Dan dalam dua hari kedepan secara prosedur administrasi, Surat Keputusan Pemberhentian Kades tersebut akan dikeluarkan. 

Menyikapi persoalan perzinahan yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu Kepala Desa di Rohul, praktisi hukum dari IKADIN Mastiwa SH memberikan tanggapan. Adalah sangat wajar bila warga maupun tokoh-tokoh bereaksi  karena telah melanggar norma-norma hukum baik agama maupun hukum pidana sebagaimana tertuang di dalam pasal 284 KUHPidana. Apalagi yang diduga melakukan perzinahan tersebut merupakan seorang pemimpin. 

Selain itu, Mastiwa SH juga manyampaikan bahwa tuntutan aksi massa atas pemberhentian yang diduga oknum kepala desa tersebut dapat diterapkan sebagaimana tertuang didalam Permandgri nomor 82 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan nomor 66 tahun 2017 karena tindakan tersebut telah bertentangan dengan pasal 26 ayat (4), dan pasal 29 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.***tim