Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 Rutan Kelas IIB Dumai Kepada 473 WBP

Senin, 02 Mei 2022

Kota Dumai (Riau), Lineperistiwa.com

Rutan Kelas IIB Dumai Kanwil Kemenkumham Riau menyerahkan secara simbolis remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 kepada 473 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).

Penyerahan yang dilaksanakan setelah Sholat Idul Fitri 1443 H berjamaah di lapangan Rutan Kelas IIB Dumai (Senin, 02/05/3/2022) berjalan aman, lancar serta khidmat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Dumai Pance Daniel menyampaikan, pelaksanaan Sholat Idul Fitri tahun 2022 ini diikuti oleh ratusan warga binaan dan para pegawai Lapas yang beragama muslim.

"Masih seperti tahun-tahun kemarin karena pandemi, pelaksanaan Sholat Ied kita laksanakan di lapangan dalam Rutan bersama warga binaan dan petugas. Dan kami pada kesempatan itu juga memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 473 orang WBP yang berhak menerima", sebut Pance Daniel.

Dalam pidatonya, Kepala Rutan juga membacakan sambutan dari Menkumham RI yang menyampaikan bahwa tujuan reintegrasi sosial adalah terintegrasinya hubungan antara terpidana dan masyarakat.

Oleh karena itu, pembinaan narapidana dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat. Seluruh elemen ini mempunyai kedudukan dan peran yang saling mendukung tercapainya tujuan Pemasyarakatan.

Kepala Rutan juga menambahkan agar suluruh WBP menjaga keamanan serta ketertiban di dalam Rutan agar hak-haknya dapat diberikan secara maksimal kepada para warga binaan.***