Jelang Hari Raya Idul Fitri, Salah Satu Kades di Rokan Hulu Dijebloskan Ke Sel Tahanan

Sabtu, 30 April 2022

Rokan Hulu, Lineperistiwa.com

Empat hari menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ Tahun 2022 M, Kepala Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu Muslim ditahan dan dimasukkan ke sel tahanan Polsek Rambah Samo, pada Kamis (28/04/2022).

Penahanan tersangka Muslim terkait dengan kasus penipuan yang dilakukannya pada tahun 2017 lalu tentang jual beli lahan di Desa Teluk Aur. Dalam kasus penipuan ini dijelaskan bahwa Muslim menjual sebidang tanah kepada orang tua pelapor RS. Hanya saja, tanah yang dijual kepada orang tua RS tersebut merupakan tanah milik orang lain.

Penangkapan dan penahanan tersangka Muslim ini, dilakukan langsung oleh Kapolsek Rambah Samo Iptu Jhon Heri, S.H. bersama Camat Rambah Samo dan Anggota Polsek Rambah Samo lainnya.

Penjelasan ini disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK kepada Awak Media, pada Kamis (28/04) melalui Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono, S.H., terkait dengan telah ditahannya Kepala Desa aktif Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo Muslim oleh Personil Polsek Rambah Samo.

" Ya ...Kapolsek Rambah Samo secara langsung melakukan penangkapan dilokasi. Perkembangan kasus penipuan ini akan dilanjutkan. Nanti kami sampaikan ya," Papar Mardiono.

Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) RT/RW 002/002 Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, dengan waktu kejadian Kamis 15 Mei 2017 lalu sekitar pukul 10.00 Wib.

Peristiwa ini, berawal Kamis 15 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Wib, ketika itu, RS orang tua dari Pelapor membeli lahan seluas 2 H, dari MU dengan harga Rp 20.500.000.

Setelah dilakukan pembayaran, selanjutnya orang tua Pelapor langsung menebas dan membersihkan lahan tersebut dengan cara di imas.

Seminggu, kemudian orang tua Pelapor hendak melakukan penyemprotan rumput (Meracun) di lahan yg baru dibeli tersebut. Akan tetapi saat sampai dilokasi lahan, orang tua Pelapor melihat lahan miliknya sudah ditanami tanaman Kelapa Sawit.

Selanjutnya orang tua Pelapor mendatangi MU (Penjual) dan memintanya untuk mengembalikan uang. Karena lahan miliknya sudah ditanami pihak lain.

Namun saudara MU hanya berjanji akan mengembalikan uang atau mengganti lahan tersebut. Akan tetapi, hingga Lima tahun MU tidak kunjung mengembalikan uang maupun mengganti lahan sejak tahun 2017 sampai dengan 14 Februari 2022.

Atas kejadian tersebut orang tua Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.20.500.000, kemudian melaporkan ke Polsek Rambah Samo guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Rokan P 21 (Penyidikan Sudah lengkap). Selanjutnya pada Kamis 28 April 2022 sekitar pukul 11.00 Wib, Kapolsek IPTU Jon Heri SH dan Anggota Polsek Rambah Samo melakukan penangkapan terhadap Tersangka MU di Jalan Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian.

“Selanjut Tersangka MU dititipkan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Rohul,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda, S.H. mengakahiri. (***Humas)