Tim Advokasi PJMI Kepri Segera Akan Melaporkan Pengelola Gelper S’pore Game Batu Aji Ke Mapolda

Kamis, 31 Maret 2022

Batam (Kepri), Lineperistiwa.com

Rahmad Sukri Hasibuan, S.H. sebagai tim advokasi PJMI (Perkumpulan Jurnalis Mediasiber Indonesia) Kepri rencananya akan melaporkan pengelola Gelper S’pore Game Batu Aji ke Mapolda Kepri.

Kepada awak media menjelaskan bahwa bukti sudah cukup kuat untuk PJMI membuat laporan dan Insyallah dalam beberapa hari kedepan Pengurus bersama tim akan ke Mapolda kepri.

Rahmad Sukri Hasibuan, S.H. yang akrab dipanggil bang RSH menambahkan, PJMI meminta ke pengelola gelper S’pore Game di kawasan Merlion Batu Aji untuk klarifikasi apa yang sudah menjadi polemik di kalangan awak media dengan pernyataannya yang disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD Batam bersama Komisi 1 pada tanggal 17 Maret 2022.

RSH juga mengatakan waktu sudah diberikan  3 x 24. Namun sampai hari ini (Kamis, 31/03/2022), pihak pengelola gelper Spore Game dibawah naungan PT Naga Emas Sakti belum juga memberikan klarifikasi terkait media mana saja yang menerima amplop sesuai dengan pernyataannya yang menyatakan memberi 750 amplop kepada media dan oknum organisasi yang ada di Kota Batam.

"Artinya tidak ada Itikad baik dari pihak pengelola Gelper Spore Game. Jadi PJMI akan menempuh dan melakukan jalur hukum sesuai undang-undang yang ada di Negara Indonesia", ungkap RSH.

Ir Ahmad Hambali Hutasuhut, S.H (Tim Advokasi) PJMI-Kepri juga mengatakan ke awak media, tentu ini sudah mencemarkan nama baik media yang tergabung di PJMI.

"Media yang tergabung di PJMI adalah media yang Independent bukan media amplop karena hal tersebut sangat merugikan kami. Dan perlu diketahui bahwa media dibawah naungan PJMI Kepri ada 20 media. Dengan dasar itu kami akan membuat laporan tentang PENCEMARAN NAMA BAIK , KHUP pasal 310 dan UU ITE Pasal 29 ayat 3", ujar Hambali.

Muhamad Sukma Riko, Ketua PJMI-Kepri juga mengatakan ke awak media, PJMI akan menyerahkan sepenuhnya ke tim Advokasi terkait permasalahan yang sangat merugikan nama baik media dibawah Naungan PJMI, ujarnya Riko.(***Darno)