Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 774,943 Batang Rokok Ilegal Dalam 4 Bulan Terakhir

Selasa, 01 Maret 2022

Batam (Kepri), Lineperistiwa.com

Dalam 4 bulan terakhir (November 2021 s/d Februari 2022), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type B Batam telah berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774,943 batang dari berbagai jenis dan merek (25/02/2022).

Total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir.dengan rincian 5 SBP diterbitkan pada bulan November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari dan 4 SBP pada bulan Februari", jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhaan dan Layanan  Informasi M,Rizki Baidillah.

Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terakhir adalah sebanyak 774,943 batang BKC HT. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merek, mulai dari sigaret putih mesin (SPM) maupun cerutu", sambung Rizki.

Rizki juga menambahkan bahwa nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4 bulan terakhir tersebut di estimasikan mencapai Rp.766,939.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 537,441.000,00

Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal. Sepanjang bulan Januari s/d Desember 2021 secara keseluruhaan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah sebanyak 74,277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 78,8milliar.

Pada bulan Agustus s/d Oktober 2021, Bea Cukai Batam juga telah aktif berpatisipasi dalam operasi gempur 2021 yang di selenggarakan secara serentak dan terpadu oleh kantor Bea dan Cukai seluruh indonesia. Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan survei yang di selenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada  (UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk kota Batam berada di angka 4,86%. Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukkan pita cukai dengan angka sebesar 2,19%.

Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. Lebih lanjut Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC HT ilegal, mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi resiko di unit pelayanan, sosialisasi dan edukasi oleh unit kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh unit pengawasan.(***Darno)