Sat Narkoba Polres Siak Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di Kecamatan Sungai Apit

Senin, 07 Februari 2022

Siak (Riau), Lineperistiwa.com

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak berhasil meringkus pelaku berinisial BS (41) dan JL (38) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,48 gram pada hari Kamis (03/02/2022).

Resnarkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu dijalan SMA Gang Cendana RT 03 RW 07 Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, tepatnya dirumah BS.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU Ichsan SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada hari Kamis (03/02/2022) sekira pukul 00.30 WIB, personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang di informasikan oleh masyarakat dimana pelaku sedang berada di jalan SMA Gang Cendana RT 03 RW 07 Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang berada di dalam kotak berlakban hitam, 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kiri milik BS, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kotak rokok merek lufman, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna Krim, 1 (satu) unit handphone android merek Xiaomi warna silver dan 1 (satu) unit handphone merek Strawberry warna putih. 

Kemudian dilakukan introgasi terhadap BS yang mengakui bahwa 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang ia dapatkan dari GG (DPO). Sementara JL mengakui bahwa dirinya sebagai kurir pengantar diduga narkotika jenis shabu milik BS. 

Atas kejadian tersebut para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut. (***Rzl/LPC)