
Kota Dumai (Riau), Lineperistiwa.com
Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Kota Dumai mengikuti Verifikasi dan Akreditasi OBH (Organisasi Bantuan Hukum) pada akhir tahun 2021dan dinyatakan lulus oleh Kementerian Hukum dan HAM (29/12/2021) setelah melalui proses.
Pada hari Senin (10/01/2022) kemarin, Posbakumadin Dumai melaksanakan MoU dengan Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1A pukul 14.00 WIB di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Dumai.
Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1A M Buchary Kurniata T SH MH menyebutkan, peran Yanbakum (Pelayanan & Bantuan Hukum) haruslah mengutamakan masyarakat pencari keadilan dan masyarakat benar-benar dapat terbantu dalam mencari keadilan di Kota Dumai.
Usai penandatanganan MoU, Ketua Posbakumadin Advokat Pesta Freddy Napitupulu SH M Ad Dumai mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Dumai beserta jajaran yang telah memberikan kepercayaan sebagai Pemberi Layanan dan Bantuan Hukum.
Advokat Pesta Freddy Napitupulu SH M Ad juga sempat berujar bahwa masalah atau hal-hal yang sering di hadapi di lapangan agar nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pengadilan Negeri Dumai sehingga benar-benar dapat terwujudkan sinergitas Posbakumadin dengan Pengadilan Negeri Dumai.
Ditempat terpisah, Advokat Buyung SH turut menyampaikan bahwa Posbakumadin melakukan pendampingan dengan tujuan agar hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan hukum dapat terlaksana dengan baik.
"Setelah melaksanakan MoU dengan Pengadilan kemarin, kami langsung membuat daftar piket. Untuk daftar piket hari Senin Advokat Fatar Effendi SH, hari Selasa Advokat Sasmito Sihombing SH, hari Rabu saya sendiri dan hari Kamis Advokat Sara Indah E SH", sampai Advokat Buyung SH.***