Asyik Karaoke Bersama PK, Sejumlah Oknum Kades Di Pati Dapat Sanksi Dari Pemda

Rabu, 29 Desember 2021

 

Pati (Jateng), Lineperistiwa.com

Empat Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah yang lagi asyik bernyanyi dengan ditemani sejumlah wanita wanita cantik Pemandu Karaoke (PK) pada beberapa waktu lalu dan sempat viral akhirnya berbuntut panjang.

Beberapa oknum Kades dalam video yang viral tersebut dipanggil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan juga mendapatkan sanksi. Karena para oknum Kades ini, dianggap telah melanggar penerapan PPKM level 3 Nataru, pada Rabu ( 29/12/2021).

Sejumlah oknum Kades yang viral terlihat lagi asik bernyanyi dan menghibur diri ditemani cewek cewek cantik Pemandu Karaoke, pada Sabtu (25/12/2021) lalu. 

Diantaranya Kades Kecamatan Dukuhseti inisial (K), Kecamatan Tlogowungu inisial (A) Dan (T), Kecamatan margorejo inisial (A) dan inisial (W) salah satu pengusaha dari wilayah Kecamatan Juana.

Hal ini dikatakan Kasatpol PP Sugiyono, bahwa Pemkab Pati telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Kades yang berada dalam video berdurasi pendek tersebut.

Bertempat di ruang Rayung Wulan Sekda Pati ke empat oknum Kades diperiksa mulai pukul 13.00 WIB. Usai acara Kasatpol PP memberikan penjelasan kepada awak media bahwa ke empat Kades sudah diberikan sanksi-sanksinya sesuai Perda. 

“Pak Sekda atas nama Bupati sudah melakukan pemanggilan kepada para Kades guna penegakan Perda, sanksi yang diberikan berupa menyanyikan lagu nasional dan denda sebesar Rp.  2 juta Rupiah per orang," ungkapnya.

Ditambahkan Sugiyono, " harapan kami dengan penindakan ini bisa ada efek jera sehingga tidak mengulangi lagi ", pungkasnya. (***LPC)