41 Orang Warga Binaan Rutan Dumai Dapat Remisi Natal

Sabtu, 25 Desember 2021

 

Kota Dumai, Lineperistiwa.com

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menyerahkan remisi khusus hari Natal kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat (Sabtu, 25/12/2021).

Bertempat di lapangan serbaguna, penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh kepala Rutan Pance Daniel Panjaitan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Dengan rangkaian susunan acara yang dimulai dari pembacaan surat keputusan dan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, 41 orang Narapidana /Anak Pidana yang memperoleh Remisi Natal tahun 2021 yaitu 13 orang memperoleh Remisi 15 hari, 21 orang memperoleh Remisi 1 bulan, dan 7 orang memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari.

Saat acara pemberian remisi khusus pada peringatan hari raya Natal tahun 2021, kepala Rutan Pance Daniel Panjaitan menyampaikan bahwa momen Natal ini menjadi waktu yang tepat untuk memperharaui cara berkomunikasi dan berkomitmen dengan Tuhan agar menjadi manusia yang lebih baik.

"Memaknai kelahiran dan pengorbanan Tuhan dengan instropeksi diri, maka Momen Natal ini menjadi waktu yang tepat bagi saudara untuk lebih bisa memperharaui cara berkomunikasi dan berkomitmen dengan Tuhan agar menjadi manusia yang lebih baik di masa yang akan datang" tutur Pance.***LPC