Polsek Tandun Berhasil Temukan Yamaha Vixion Milik Warga Puo Raya

Sabtu, 18 Desember 2021


Rohul (Riau), Lineperistiwa.com

Polres Rokan Hulu (Rohul) wilayah hukum  polsek Tandun yang dipimpin AKP S Sinaga, SH berhasil temukan sepeda motor milik warga Desa Puo Raya. 

"Terlapor DNM jalan Kampung Baru Gang Mujur Rantau Prapat", kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek AKP S Sinaga SH (Kamis, 16/12/2021).

Lanjutnya, kejadian pada hari Minggu (05/12/2021) lalu sekitar pukul 10.00 Wib tersebut, pelapor menyuruh terlapor DNM untuk membeli bubuk kopi di warung yang jaraknya sekitar 100 meter dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dari rumah pelapor.

Karena posisi sepeda motor dipinjam  tetangganya BBB, maka pelapor menyuruh untuk mengambil sepeda motor tersebut .

Kemudian terlapor langsung pergi membeli bubuk kopi, tetapi sudah lama terlapor tidak kunjung pulang setelah menunggu 1x24 jam terlapor juga tak kunjung kembali.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun guna diproses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hal tersebut, pada hari Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 10.37 Wib didapat informasi bahwa pelaku penggelapan sepeda motor DNM telah diamankan personil Reskrim Polres Labuhan Batu.

Diamankannya pelaku karena diduga yang bersangkutan turut serta dalam Tindak Pidana pembongkaran rumah salah satu warga di Rantau Prapat.

Setelah dilakukan interogasi, ternyata yang bersangkutan ada melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tandun.

Kemudian personil Reskrim Polres Labuhan Batu berkoordinasi dengan Personil Reskrim Polsek Tandun untuk dilakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan (Sabtu, 11/12/2021) sekitar pukul 19.30 Wib dan personil Polsek Tandun berangkat menuju Polres Labuhan Batu untuk melakukan penjemputan terhadap terlapor.

Kemudian pada Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 08.00 Wib, personil Polsek Tandun tiba di Polres Labuhan Batu dan dilakukan serah terima tersangka dan melengkapi mindiknya kemudian dilakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan sepeda motor yang digelapkan tersangka.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, yang bersangkutan menitipkan sepeda motor yang digelapkannya tersebut kepada salah satu temannya yang berada di daerah Bagan Batu.

Kemudian dilakukan pengejaran ke lokasi yang dimaksud dan sekitar pukul 21.30 wib sepeda motor yang digelapkan tersangka ditemukan di salah satu rumah warga di daerah Bagan Batu.

Personil Polsek Tandun mengamankan tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Polsek Tandun guna Penyidikan lebih lanjut.

"Tak butuh waktu lama, kami jajaran Polsek Tandun menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan barang bukti yaitu satu lembar STNK Nopol BM 2848 UQ dengan nomor rangka   
MH3RG1810FK069652 dan Nomor mesin G3E7E0069882 warna hitam merah atas nama Sumaji dan satu kartu Indonesia Sehat atas nama terlapor", pungkas AKP S Sinaga SH mengakhiri. (E Purba/LPC)