Kapolres dan Mantan Kapolres Dumai Dilaporkan ke Divisi Propam Polri

Kamis, 16 Desember 2021

DUMAI (Lineperistiwa.com) - AKBP Andri Ananta selaku Wadirkrimsus Polda Riau (mantan Kapolres Dumai) dan AKBP Muhammad Kholid selaku Kapolres Dumai Dilaporkan ke divisi Propam Polri.

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik yang mereka lakukan mengenai penetapan tersangka kasus korupsi Bansos 2013/2014.

Hal ini awak media ketahui dari salah satu narasumber yang  ditemui secara langsung (15/12), yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, surat penerimaan pengaduan ke Propam dengan nomor surat : SPSP2/5064/XII/2021/Bagyanduan ini diterima langsung oleh Briptu Ais Suparman di Jakarta 14 Desember 2021.

"Laporan ini karena proses penetapan tersangka korupsi bansos 2013/2014 kami nilai mangkrak dan bahkan berjalan di tempat," Ujarnya.

Untuk membenarkan informasi yang didapat, awak media mencoba untuk menemui Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid, namun ia tidak ada di tempat.

Awak media pun mencoba menghubungi Iptu Iskandar selaku Humas dari polres Dumai (16/12), Mantan Kapolsek Sungai Sembilan ini pun menerangkan bahwa Kapolres sedang sibuk dan belum bisa dijumpai.

"Pak Kapolres sedang sibuk karena kita sedangkan ada program Vaksin masal, jadi bapak sedang fokus di sana," Katanya. (Red)