LSM MAPPAN Gelar Aksi Gelar Aksi Di Kementerian ESDM Dan Mabes Polri

Sabtu, 04 Desember 2021

 

Jakarta, Lineperistiwa.com

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam DPP LSM MAPPAN (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara) mendatangi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Mabes Polri (Jumat, 03/12/2021).

Diketahui kedatangan sejumlah aktivis tersebut menuntut instansi terkait untuk mengevaluasi IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi dan IUP Operasi seluas 3.075 Hektar milik PT Mutiara Fortuna Raya yang bertitik koordinat di Desa Sumber Agung yang diduga administrasinya cacat hukum.

Ditempat terpisah Hadi Prabowo selaku koordinator lapangan dalam orasinya di depan Gedung Mabes Polri menyampaikan temuannya terkait Surat Perizinan PT Mutiara Fortuna Raya di duga cacat hukum dimana keluarnya surat izin tersebut tanpa proses verifikasi dan validasi yang aktual. 

Pasalnya dalam SK Bupati Nomor 152 tahun 2010 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi batu bara PT Mutiara Fortuna Raya hanya memiliki masa selama 4 tahun untuk melakukan aktivitas pertambangan. Namun aktivitas tersebut baru dilakukan pada tahun 2019. 

"Selama kurang lebih 9 (sembilan) tahun pasca izin diterbitkan tidak ada aktivitas di lokasi tambang. Dan kami menduga bahwa titik koordinat aktivitas saat ini tidak sesuai dengan izin yang dimiliki”, tegas Hadi Prabowo.

Sebagaimana diketahui, surat izin sesuai peta lampiran yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM titik lokasi pertambangan yang diperuntukkan kepada PT Mutiara Fortuna Raya berlokasi di Desa Sungai Gelam.

Namun faktanya aktivitas pertambangan tersebut justru berada di Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam, dalam artian pada kasus ini di duga adanya penyalahan aturan dan atau tidak mengiikuti prosedur sesuai dengan izin yang dikeluarkan melalui SK Bupati Muaro Jambi tahun 2010, ungkap Hadi.

Selanjutnya, Hadi Prabowo meminta kepada Dirjen Minerba mengevaluasi sekaligus meninjau ulang serta melakukan cross check kelapangan dan memanggil Burhanuddin Mahir selaku Bupati Muaro Jambi yang menandatangani SK saat itu terkiat Izin Usaha Pertambangan atau IUP Eksplorasi dan IUP Operasi PT Mutiara Fortuna Raya di Desa Sumber Agung Kecamatan Sei Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

LSM MAPPAN juga meminta Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim, Dittipidter dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait perizinan dan aktivitas pertambangan batu bara yang dikelola PT Mutirara Fortuna Raya 

“Kami menantang Kabareskrim Mabes polri untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas ESDM, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kepala Badan Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu dan Kepala Desa Sumber Agung terkait aktivitas tambang batu bara yang diduga syarat pelanggaran hukum di wilayah Provinsi Jambi", pinta Hadi Prabowo.

Apakah benar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi Produksi diberikan kepada PT Mutiara Fortuna Raya sesuai dengan Wilayah Tata Ruang Kabupaten Muaro Jambi yang memang sudah diperuntukkan ?, tanya Hadi. (***Anton)