Rohul (Riau), Lineperistiwa.com
Pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mengantisipasi gelombang tiga Covid-19 di Indonesia. Seluruh wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut, Pemerintah Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu mengadakan giat pemasangan spanduk/baliho ucapan "Selamat Natal dan Tahun Baru" sekaligus himbauan kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, pada Jum'at (03/12/2021) pagi, sekitar pukul 10.30 WIB.
Spanduk/baliho ucapan selamat serta himbauan tentang Prokes tersebut dipasang guna memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat. Himbauan disampaikan guna mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran serta penularan Covid-19.
Hal ini sebagai tindak lanjut sesuai peraturan Natal dan tahun baru 2022, yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Untuk mencegah Covid-19 gelombang baru, dalam menyambut Natal dan tahun baru 2022, masyarakat dihimbau untuk menghindari bepergian selama Natal dan tahun baru, hindari pesta kembang api dan minuman keras, serta hindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Kepada Awak Media, Kepala Desa Puo Raya Yasrijon menyampaikan bahwa spanduk/baliho ucapan selamat natal dan tahun baru sekaligus himbauan tentang Prokes Covid-19 dipasang dibeberapa tempat di wilayah Desa Puo Raya.
"Dipasang di 2 tempat, yaitu di wilayah Kadus 01 (Perbatasan Desa Puo Raya - Tandun/ Simpang TB) dan di wilayah Kadus 04 (Simpang Terantam)," terang Kades Yasrijon.
Pada giat pemasangan spanduk/ baliho dihadiri Kepala Desa Puo Raya Yasrijon, Sekdes Prabudi AK, Kadus 01 s/d 04, Kanit Lantas Polsek Tandun IPDA Nanang Pujiono SH, Bhabinkamtibmas Desa Puo Raya Brigadir MM Harahap. (***LPC)