Lahan Dan Aset 4 Desa Dalam Kawasan PTPN V Dikembalikan Ke Desa

Kamis, 25 November 2021

 

Rohil (Riau), Lineperistiwa.com

Setelah diperjuangkan oleh LPK (Lembaga Pemberantas Korupsi) Provinsi Riau, akhirnya seluruh lahan perkebunan dan aset dari 4 (empat) Desa di Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau dikembalikan ke Desa.

Lahan perkebunan dan aset dari 4 (empat) Desa tersebut dikembalikan setelah 10 (sepuluh) tahun para Kepala Desa berjuang dan tidak mendapatkan solusi.

Sesuai Informasi yang didapat dari Kepala Kepenghuluan Pasir Putih Samsir Silalahi beberapa hari lalu mengatakan, berawal dari sebuah Desa yakni Desa Pasir Putih yang terletak didalam kawasan PTPN V dimana seluruh warganya adalah karyawan PTPN V yang berbatasan langsung dengan HGU PTPN V yang digarap oleh PTPN V seluas 240,140 kilometer termasuk aset Desa berupa Kantor Kepala Desa yang dibangun dengan Dana Desa.

Pemekaran Kepenghuluan Pasir Putih dimasa Anas Makmun semasa menjabat sebagai Bupati Kabupaten Rohil yang menjadi 4 (Empat) Desa atau Kepenghuluan yakni Kepenghuluan Pasir Putih, Pasir Putih Barat, Pasir Putih Utara dan Lubuk Jawi, terang Samsir.

Samsir yang juga didampingi 4 Penghulu tersebut mengatakan, mulao dari Kepenghuluan sebelum dirinya bersama Camat dan Bupati Rohil setelah Anas Makmun telah berjuang untuk memisahkan antara PTPN V dengan 4 Kepenghuluan tersebut hingga 10 tahun lamanya.

"Selama 10 (sepuluh tahun) para petinggi Rohil menyelesaikan persoalan ini namun tidak tuntas. Akhirnya setelah LSM LPK (Lembaga Pemberantas Korupsi) Provinsi Riau turun tangan, PTPN V mempunyai Iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut", terang Samsir.

Dan kenyataannya mulai hari Rabu (23/11/2021) kemaren, seluruh lahan masyarakat yang diolah oleh PTPN V yang berbatas dengan HGU PTPN V termasuk aset telah diukur oleh PTPN V didampingi Kementrian Agraria dan Perwakilan Kepenghuluan sudah turun untuk melakukan pengukuran.

Ketua DPD LPK Provinsi Riau Miswan S Ag didampingi Humas LPK  Yusrizal Yahya pada hari Kamis (25/11/2021) di Pekanbaru membenarkan Informasi tersebut.

Disampaikannya, setelah dirinya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya permasalahan antara pihak PTPN V dengan 4 Kepenghuluan, pihaknya langsung melaporkan masalah ini ke Pembina LPK Provinsi Riau DR. Elviriadi untuk meminta petunjuk dan arahan terkait permasalahan tersebut.

Mendapat laporan itu Pembina LPK Riau langsung mengambil alih, dan langsung turun ke lapangan bersama Ketua LPK Propinsi Riau untuk membuktikan Informasi tersebut dengan melakukan beberapa kali pertemuan dengan masyarakat, Kepala Desa, Camat dan bahkan dengan Bupati dan Ketua DPRD Rohil.

Karena masalah itu adalah benar, maka para Penghulu dan atas anjuran Pembina LPK Elviriadi langsung membentuk tim yang diberi nama "Tim Tujuh" dengan melibatkan Bupati Rohil Aprizal Sintong dan Ketua DPRD Rohil Maston serta 4 Penghulu Desa.

Miswan menjelaskan lagi, setelah semua permasalahan terang benderang, Pembina LPK menjumpai pihak PTPN V Provinsi Riau, PTPN V Pusat dan Kementrian Agraria Pusat untuk melaporkan permasalahan secara tertulis.

Singkat cerita terkait dengan laporan tersebut, pihak PTPN V bersama dengan Kementrian Agraria menjadwalkan turun ke lokasi untuk melakukan pengurusan lahan dan aset desa yang ada.

Untuk itu, Ketua LPK Propinsi Riau Miswan menghimbau kepada pihak PTPN V dan  Kementrian Agraria didalam melakukan pengukuran agar dapat mengukur seluruh lahan dan aset yang terdata dan tidak ada yang ditinggalkan.

Kalau pengukuran tersebut tidak secara keseluruhan maka dirinya bersama Pembina LPK DR. Elviriadi akan melaporkan ke pihak PTPN V Pusat dan Kementrian Agraria untuk mempertanyakan serta mengukur ulang.(Yus/rls/***LPC)