Demokrat Sebut; ''Lakukan Pembahasan Bersama OPD Setelah Penyampaian Raperda APBD Sengkarut Penyusunan Anggaran Tahun 2022 Semakin Nyata''

Rabu, 24 November 2021

Dumai (Lineperistiwa.com) - Masih menanggapi seputar penyusunan dan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2022 yang beberapa waktu lalu dibantah Sekda Kota Dumai bahwa hal itu sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. 
 
Sebagaimana diketahui, dalam bantahannya Sekda Tanpa menyebutkan alasan yang mendasari pernyataan yang dimaksudkan. 
 
Klaim bahwa proses penyusunan dan pembahasan anggaran tersebut telah dilakukan dengan benar tanpa menyebutkan alasan atau dasar tentu tidak serta merta dapat diterima masyarakat, dan mendapat tanggapan kembali dari Plt. Ketua DPC Demokrat Kota Dumai Prapto Sucahyo sebagaimana disampaikannya ke awak media Selasa siang (23/11).
 
"Bukan bermaksud mendelegitimasi, namun dari pernyataan itu Sekda terkesan tidak memahami siklus pengelolaan keuangan daerah yang berlangsung dalam beberapa tahapan meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pemeriksaan, adapun proses yang sedang berlangsung saat ini adalah tahapan perencanaan, sepertinya kompetensi Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah yang salah satu tugasnya adalah memimpin TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) perlu ditingkatkan". ungkap pria yang akrab disapa Cahyo itu awali penjelasannya.
 
"Tak bisa dipungkiri, bahwa penyusunan anggaran daerah tahun 2022 menjadi sorotan dan perbincangan hangat ditengah masyarakat, salah satu penyebab adalah minimnya informasi mengenai rencana pinjaman daerah yang diajukan Walikota Dumai bersamaan dengan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) melalui rapat paripurna DPRD pada Rabu (8/9/2021), lalu apakah pinjaman daerah itu? pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, singkatnya utang". jelasnya lagi.
 
"Sebenarnya itu sah-sah saja, hal itu jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman sesuai Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) yang menyebutkan bahwa Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah; Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang diusulkan untuk didanai dari Pinjaman Daerah".
 
"Bahwa pinjaman daerah yang dilakukan Pemko Dumai adalah pinjaman jangka menengah. Bagi Daerah yang melakukan pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA–PPAS. Sesuai ketentuan yang dipersyaratkan, pinjaman daerah tersebut wajib mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk keputusan DPRD berdasarkan hasil sidang paripurna yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara". urainya dengan detail.
 
Sidang paripurna yang dimaksudkan adalah paripurna kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA–PPAS. Sebagai contoh sidang paripurna tersebut silahkan lihat dilaman berita media online hari selasa (23/11/21) sebagaimana dilansir dari https://www.berazam.com/home, yang memberitakan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA–PPAS TA 2022 Provinsi Riau dalam paripurna DPRD, Senin (22/11/21) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau, Yulisman, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau. Demikian pula halnya dengan DPRD Kabupaten Bengkalis, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA–PPAS TA 2022 Kabupaten Bengkalis dilakukan dalam sidang paripurna Senin (22/11/21) sebagaimana dilansir dari https://infopublik.id/kategori/nusantara/583729/. 
 
Terang Cahyo lagi "Sesuai contoh tersebut di atas, maka pertanyaannya adalah, apakah penandatanganan bersama Nota Kesepakatan KUA–PPAS TA 2022 oleh Walikota Dumai dan pimpinan DPRD dilakukan dalam sidang paripurna...?? sepertinya tidak, faktanya, dari berbagai saluran yang tersedia tidak ada didapat informasi mengenai hal itu, sejalan dengan tidak adanya sidang paripurna tersebut, berarti terhadap pinjaman daerah yang diajukan Pemko Dumai tersebut juga tanpa persetujuan DPRD, dehingga kalaupun kemudian Nota Kesepakatan KUA–PPAS TA 2022 yang ditandatangani Walikota dan Pimpinan DPRD serta persetujuan DPRD terhadap dalam bentuk keputusan DPRD itu ada, maka hampir dapat dipastikan, hal itu dilakukan tanpa melalui sidang paripurna DPRD Kota Dumai, lalu apa dasar TAPD menyiapkan rancangan surat edaran Walikota Dumai tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD..?? tak jelas". 
 
Kejanggalan lain terhadap pinjaman daerah yang dilakukan Pemko Dumai adalah terkait jumlah penerimaan pinjaman yang dianggarkan dalam Raperda APBD TA 2022 ternyata lebih besar dari yang diajukan dalam Rancangan KUA, yakni sebesar Rp.100 milyar. Sementara, jumlah anggaran penerimaan pinjaman dalam Raperda APBD TA 2022 membengkak jadi Rp.107 milyar. Artinya, terdapat penambahan jumlah pinjaman sebesar Rp.7 milyar. Logikanya hal itu tak mungkin terjadi, sebab konsekuensi dari perubahan jumlah pinjaman yang diajukan tentu akan merubah dokumen perencanaan. Jika mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah tentang pinjaman daerah yang mengatakan bahwa Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah/kepala daerah, maka pertanyaanya adalah, terhadap penambahan jumlah pinjaman daerah sebesar Rp.7 milyar yang dianggarkan pada Raperda APBD TA 2022 itu inisiatif siapa, Wallahu a'lam
bisawab.
 
"Seperti judul tulisan diatas, kekacauan penyusunan anggaran tahun 2022 Kota Dumai semakin nyata. Sebab, belakangan ada undangan ketua DPRD Kota Dumai yang ditujukan kepada TAPD dan OPD di lingkungan Pemko Dumai untuk melakukan pembahasan RAPBD TA 2022 yang berlangsung secara marathon, mulai dari hari Rabu sampai dengan Minggu tanggal 17–21 November 2021, kok pembahasan dengan OPD itu dilakukan setelah penyampaian rancangan Perda tentang APBD TA 2022..? Iupa apa lupe kalau bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD oleh PPKD adalah seluruh RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD, ternyata bukan hanya Pemko yang blunder". pungkas Politisi dikenal akan sikap tegasnya itu.***(LPC)