Terkait Tenaga Kerja, Disnaker Dumai Jadwalkan Panggil Lima Perusahaan

Jumat, 12 November 2021

 

Kota Dumai, Lineperistiwa.com

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai memanggil 5 (lima) perusahaan sekaligus untuk melaporkan tenaga kerjanya.

Pemanggilan kepada PT Pertamina Hulu Rokan, PT Pegasol, PT Maharani Prima, PT Cemerlang Samudra Katrindo dan PT Control Sistem dilakukan berkaitan dengan pengaduan masyarakat dimana perusahaan tersebut diduga mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah.

Kepala Disnaker melalui Kapala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Muhammad Fadhly SH ketika ditemui awak media di ruang kerjanya (Kamis, 11/11/2021) menyampaikan bahwa 5 (lima) perusahaan tersebut sudah kita panggil melalui surat nomor 562/193-1/DTKT-B.3.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa menindak lanjuti pengaduan masyarakat dan berdasarkan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja dimana memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan sejalan dengan Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota Dumai.

"Dalam surat itu, pemanggilan dijadwalkan pada hari Jum'at (19/11/2021) mendatang. Perusahaan diminta membawa dokumen berupa daftar Tenaga Kerja beserta Fotocopy KTP, laporan Penempatan Tenaga Kerja, laporan PKWT, Perjanjian kerja antara PT Pertamina Hulu Rokan dengan PT Pegasol serta Bukti Pembayaran BPJS bulan terakhir", sebut Fadhly.

Ditegaskan Fadhly, perusahaan harus mengikuti koridor hukum yang berlaku, termasuk perlindungan tenaga kerjanya harus jelas dan terjamin. Begitu juga hak-hak normatifnya harus jelas dan yang paling penting mereka juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu perusahaan harus melaporkan tenaga kerjanya ke Disnakertrans Kota Dumai.(Tim/***LPC)