APHM Siap Kawal Perjuangan Mahasiswa

Ahad, 07 November 2021

Dumai (Lineperistiwa.com) - Aliansi Perjuangan Hak Masyarakat (APHM) Kota Dumai siap mengawal perjuangan dari Aliansi Mahasiswa Dumai (AMD) terkait masalah perizinan perusahaan yang ada di Kota Dumai.

Hal ini diutarakan oleh salah satu pengurus APHM yang juga merupakan sekretaris APHM yaitu Ali Syamsurizal saat ditemui awak media di posko APHM.

Ia juga berharap, agar pemko Dumai harus segera mengusut dugaan kesalahan perizinan yang diduga dilakukan oleh perusahaan-perusahan yang ada di Kota Dumai terutama dugaan yang dilakukan oleh PT Energi Unggul Persada yang mana hal tersebut sesuai dengan tuntutan mahasiswa.

"Kami minta kepada pemko Dumai untuk dapat melibatkan AMD dan APHM dalam proses tuntutan AMD  tentang segala bentuk perizinan terhadap PT EUP, jangan sampai hal ini kami tidak dilibatkan karena sesuai tugas kami sebagai kontrol sosial  terhadap apa pun persoalan yg ada di Kota Dumai yang kita cintai ini, agar kota Dumai tetap aman nyaman dan kondusif," ujarnya.

Sekedar untuk informasi tambahan, Aliansi Mahasiswa Dumai (AMD) Kota Dumai beberapa waktu lalu melakukan aksi damai di DPMPTSP pada Senin (03/11/2021). 

Dalam aksi unjuk rasa yang di sampaikan, Aliansi Mahasiswa Dumai menyuarakan suatu permasalahan yang saat ini terjadi, adanya dugaan cacatnya administrasi yang di lakukan PT. Energi Unggul Persada (EUP).

Adapun tuntutan yang di sampaikan dari salah satu koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Dumai M. Faisal Firdaus menuntut.

1. Meminta kepala dinas DPMPTSP Kota Dumai untuk mencabut segala bentuk perizinan PT. EUP , karena di duga tidak memiliki dokumen AMDAL dan tidak mendapatkan persetujuan dari BPN Kota Dumai terhadap pembangunan dermaga yang di bangun tepat di bibi pantai.

2. Meminta kepala dinas DPMPTSP Kota Dumai untuk mencabut dan membatalkan izin usaha PT. EUP apabila di dapati PT
EUP tidak memiliki syarat administrasi dalam perizinannya.

3. Meminta kepala dinas DPMPTSP Kota Dumai untuk memberikan Sanksi administrasi kepada PT. EUP . Bahkan jika perlu di lakukan pembongkaran terhadap dermaga yang di bangun tersebut, dan menghentikan Operasional. Karna diduga telah melakukan pembangkaan terhadap ketetapan yang di tetapkan oleh BPN Kota Dumai, atas kawasan atau wilayah tidak disutujui untuk di bangun, yang juga di karenakan izin mendirikan Bangunan ( IMB ) dikeluarkan di atas lahan bakau.

4. Mengecam oknum DPMPTSP Kota Dumai yang telah melakukan persengkongkolan untuk meloloskan IMB PT. EUP . karena diduga PT. EUP sejauh ini tidak memiliki dokumen AMDAL yang menjadi salah satu syarat dalam penerbitan IMB .

5. Meminta DPMPTSP Kota Dumai lebih selektif kedepannya dalam penerbitan izin untuk para pelaku usaha, atau investor di Kota Dumai. Supaya tidak mengakibatkan dampak bagi lingkungan, sosial, dan masyarakat.

Disamping itu, mereka juga meminta untuk kedepannya DPMPTSP Kota Dumai agar lebih selektif lagi dalam mengeluarkan segala bentuk perizinan di Kota Dumai.