Tambang Koridor Lebih Banyak Dari Yang Resmi Di Kukar Kaltim

Ahad, 17 Oktober 2021

Foto : Ketua Umum CIC R. Bambang,SS berbaju hijau, Pembina CIC DR. Suriyanto.SH.MH.MKn. berbaju kaos putih, saat tinjau lokasi tambang legal di Kukar bersama pemilik tambang

 

Kutai Kertanegara, Lineperistiwa.com

Ketua Umum Corruption Investigastion Committee (CIC) R Bambang SS melakukan investigasi kelapangan melihat langsung situasi dan lokasi tambang ilegal yang katanya sudah mengakar di daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim). Dari hasil investigasi tersebut, ia meyakini jumlah tambang ilegal batu bara di Kukar Kaltim jauh lebih banyak dari data yang dipaparkan Kementerian ESDM sebanyak 100 lokasi ilegal.

“ Hasil investigasi kami, di kukar banyak tambang yang koridor dibanding yang memiliki ijin resmi, yang artinya banyak tambang yang di bekingi oleh oknum para pejabat, aparat hukum, baik oknum TNI maupun Polri, serta pejabat terkait lainnya, “ Kata R Bambang SS dalam keterangannya di Kukar, Minggu (17/10/21).

Hasil pantauan investigasi CIC, sebaran titik lokasi Penambangan liar tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal batu bara di Kukar jauh lebih besar dari data Kementerian ESDM. Apalagi di tengah kenaikan harga batu bara yang sudah tembus US$ 200 per ton.

Berdasarkan data Kementerian ESDM jumlah penambangan ilegal batu bara mencapai 96 titik dari total 2.741 titik, lokasi tambang ilegal. CIC menilai jumlah tersebut terlalu kecil. Sebab, di Kutai Kartanegara saja jumlah tambang ilegal batu bara diprediksi sudah mencapai 100 titik.

"Kutai Kartanegara prediksi kami 100 titik. Di Kalimantan Timur tidak hanya Kutai Kartanegara tapi juga ada di Samarinda. Jadi angka 96 yang dikeluarkan Kementerian ESDM itu jauh sekali," ujar R.Bambang.SS.

CIC memprediksi, penambangan batu bara ilegal di Kaltim akan semakin menggila kedepannya. Mengingat, permintaan dari negara kawasan Eropa, serta Tiongkok mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Terutama seiring dengan masuknya musim dingin dan mulai bangkitnya industri-industri di Tiongkok.

"Jadi kita sarankan Kabareskrim Mabes Polri turun ke lapangan. Lihat di sini, di Kalimantan Timur kayak gak ada hukum mereka (penambang ilegal) lewat lewat aja," ungkap Ketua Umum CIC.

Padahal aktivitas penambangan ilegal cukup memberi dampak signifikan bagi negara. Kegiatan tambang ilegal tak berizin itu membuat negara kehilangan penerimaan.

"Mengapa PETI terus menjamur salah satunya adalah kesalahan  semua pihak. Semua pihak berkontribusi, semua itu termasuk oknum petugas, pejabat dan aparat yang seharusnya meniadakan peti malah terlibat," katanya.

R.Bambang.SS berpendapat, mengingat pelaku tambang ilegal sudah menjamur dan menggurita, maka salah satu jalan untuk memberantasnya yakni melalui sebuah gerakan yang dinamakan people power. Pasalnya, sudah beberapa puluh tahun hingga beberapa regulasi dibuat pelaku PETI masih saja ada.

"Mari jadikan gerakan pemberantasan peti ini sebagai people power. kaum milenial yang berpendidikan, LSM mari kita jadikan kesempatan ini untuk menggerakan komponen bangsa menumpas PETI karena merugikan negara dan merusak lingkungan," ucap Bambang memberi motivasi.

Izin Pertambangan Rakyat alias IPR merupakan izin untuk melakukan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas terbatas dan investasi terbatas. Sehingga jika dilihat dari kriteria, maka PETI tidak memenuhi karakteristik sebagai IPR.

"Pertambangan rakyat memiliki karakteristik sebagai IPR, memiliki izin resmi dari pemerintah, memegang IPR berkewajiban mengelola lingkungan dan keselataman, kewajiban iuran pertambanag rakyat dalam rangka pemulihan lingkungan," jelas Bambang.

CIC berharap aga Kabareskrim segera turun langsung ke lapangan, demi mencegah kerugian negara, dan CIC Siap memberikan dukungan Kebareskrim Mabes Polri, serta memberikan data koordinat tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. (Rls/LPC)