Kejari Pelalawan Laksanakan Restoratif Justice Atas Nama Tersangka MG

Rabu, 08 September 2021

 

Pelalawan (Riau), Lineperistiwa.com

Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan proses Restoratif Justice (RJ) dalam perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka MG.

Proses RJ tersebut merupakan yang pertama kali dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

RJ tersebut dilaksanakan mulai sejak hari Kamis, 26/08/2021) setelah Penyidik Kepolisian Sektor Pangkalan Kerinci melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menerbitkan Surat Perintah untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif kepada JPU Riki Saputra SH MH, Nidya Eka Putri SH dan Ray Leonardo SH.

Mediasi yang dilakukan antara tersangka MG yang saat itu didampingi oleh orang tuanya dan anak korban ISP (17 tahun) yang saat itu juga didampingi oleh orang tuanya sepakat untuk melakukan perdamaian dengan syarat berupa penggantian biaya pengobatan kepada anak korban sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).

Kemudian tim JPU yang ditunjuk sebagai fasilitator beserta Kajari dan Kasi Pidum Kejari Pelalawan pada hari Jum’at (03/09/2021) melakukan ekpose untuk permintaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ke Kejaksaan Tinggi Riau dan JAM Pidum Kejaksaan RI secara virtual dengan alasan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan 6 bulan dan/atau denda sejumlah Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) / dibawah 5 tahun, adanya perdamaian antara anak korban dan tersangka dan adanya penggantian kerugian yang dialami oleh anak korban dari tersangka sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang sudah diserahkan oleh orang tua tersangka kepada orang tua anak korban.

Dari hasil pengajuan permintaan penghentian penuntutan tersebut, JAM Pidum Kejaksaan RI menyetujui.

Kemudian pada hari Senin (06/09/2021) lalu, Kajari Pelalawan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka MG yang diserahkan pada hari Selasa (07/09/2021) kepada tersangka yang didampingi oleh orang tuanya dan anak korban ISP yang juga didampingi oleh orang tuanya. Dan sejak saat itulah proses penuntutan terhadap tersangka MG secara resmi telah dihentikan.

Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan system peradilan pidana.

Dalam kasus posisi perkara kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh tersangka MG kepada anak korban ISP berawal pada hari Selasa (23/02/2021) sekitar jam 20.00 WIB. 
Ketika itu tersangka meminjam sepeda motor anak korban ISP (17). Saat tersangka mengembalikan sepeda motor tersebut, anak korban merasa kesal karena tersangka meminjamnya dalam waktu yang lama. Sementara Anak korban ingin buru-buru menjemput ayahnya. 
Tidak terima atas perkataan dari anak korban membuat tersangka emosi dan langsung menendang dan memukul anak korban hingga mengakibatkan anak korban mengalami luka.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/RS/MR-VER/2021/19 tanggal 24 Februari 2021 dari RSUD Selasih kabupaten Pelalawan telah melakukan pemeriksaan terhadap anak korban dan dijumpai luka lecet pada bahu kiri, luka lecet di punggung tangan kiri dan luka memar di lutut. 
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (***LPC)