Biasanya Rakyat Yang Kena PRANK, Kali Ini Pemerintah Yang Kena

Rabu, 04 Agustus 2021

Zulfan Arif SH

Kota Dumai, Lineperistiwa.com

Ditengah maraknya perbincangan mengenai bantuan sebanyak 2 Triliun untuk Penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan dari seorang yang bernama Heriyati anak bungsu Almarhum AKIDI TIO yang wallauhualam kebenarannya saat ini membuat kegaduhan secara Nasional. 

Karena sumbangan tersebut sampai hari ini belum diterima sejak diumumkannya penyerahan Donasi secara simbolis pada tanggal 28 Juli 2021 lalu. 

Banyak pihak yang berspekulasi bahwa uang tersebut tidak ada dan Negara telah di PRANK oleh seorang yang memberikan Donasi tersebut. 

Biasanya Rakyat yang kena PRANK oleh Pemerintah dengan janji manisnya, kali ini Pemerintah pula yang di PRANK oleh salah satu rakyatnya. Kalau kata Pandji dalam satu program Televisinya dulu " KENA DEH". Itulah kalimat yang tepat untuk Pemerintah saat ini. 

Dalam tulisan ini penulis tidak membenarkan pihak manapun, baik dari pihak pemberi maupun pihak yang penerima jika memang Donasi tersebut hanya sebuah "PRANK". 

Dari Pihak Pemberi, apabila Donasi tersebut tidak benar, maka ia harus di proses hukum sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku karena telah menjadikan Donasi yang memang di harapkan masyarakat dan Negara di tengah situasi dan kondisi sulit seperti ini sebuah "LELUCON". 

Sedangkan untuk Pihak Penerima (Negara) dalam hal ini diwakili oleh aparat Kepolisian. Penulis sangat menyayangkan ketidaktelitian dalam menerima sejumlah uang yang sebegitu besarnya. Padahal lembaga tersebut diberikan kewenangan dan dapat berkoordinasi dengan lembaga lain yang berwenang seperti Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa terlebih dahulu keberadaan uang tersebut. 

Seharusnya aparat kepolisian meng Cross Check terlebih dahulu sejumlah uang yang akan di donasikan sebelum diumumkannya penyerahan bantuan tersebut secara simbolis. Apakah uang tersebut benar-benar ada, dan asal muasalnya darimana, sehingga selain kebenaran adanya uang tersebut, asal muasal uang juga harus dipastikan pula atas sebab yang halal, sehingga tidak menjadi polemik dikemudian hari uang yang di donasikan. 

Dalam hal ini penulis juga berpendapat bahwa Donasi bukanlah suatu hal yang diatur secara baku, karena itu bentuk kesukarelaan dari seseorang tanpa ada sesuatu yang diharapkannya kembali. Sehingga Donasi bisa saja pada akhirnya jadi diberikan atau tidak. Karena ia tidaklah bersifat mengikat. Ia tak dapat dipersamakan dengan Perjanjian seperti yang dimaksud dalam KUHPerdata. Namun dalam konteks Hukum Pidana mungkin saja Heriyati dapat dijerat. 

Saat ini penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian untuk memeriksa kebenaran uang tersebut sudah terlambat, Negara sudah terlihat kehilangan kewibawaan atas kecerobohannya dengan tidak memeriksa terlebih dahulu dalam menerima Donasi tersebut.(***LPC)