Diduga, Wilmar Dumai Jual Limbah B3

Senin, 02 Agustus 2021

Dumai (Lineperistiwa.com) - Perusahaan raksasa yang berada di Kota Dumai, Wilmar Group diduga telah menjual limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Dari informasi yang berhasil didapat, limbah B3 itu diduga dijual ke PT Energi Sumber Sejahtera (ESS) dan sudah berjalan lebih kurang selama lima tahun.

Namun diduga pada saat terjadinya transaksi jual beli ini, ada satu kejanggalan yang didapati, yaitu mode transportasi atau pengangkut limbah B3 tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Mhd Al Ichwan Hadi selaku Seketaris fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dumai yang juga merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi Tiga angkat bicara.

Ia mengatakan, jika memang benar hal itu terjadi, maka Pihak Wilmar dan ESS sudah melanggar aturan pemerintah.

"Aturan mainnya sudah jelas dan tertuang pada Peraturan Pemerintah PP 22 tahun 2021 tentang PPLH dan turunan Permen LH 06 TH 2021 tentang LB3, B3 dan Non B3 ,," katanya.

Pria yang akrab disapa Iwan Jambul ini juga kembali menegaskan agar dinas atau instansi terkait harus segera melacak dan memastikan kebenaran informasi ini.

Iwan menginstruksikan juga agar segera memeriksa seluruh kerjasama Wilmar dengan perusahaan ESS.

"Harus segera diperiksa, apa benar yang diangkut itu isinya CPO, jangan-jangan seperti informasi itu, mobil CPO berisi limbah B3," Tungkasnya.