Rokan Hulu (Riau) Linepwristiwa.com
Puluhan Aliansi Masyarakat Trans F, Desa Pasir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam, meminta agar PT SAM diusir dari tanah mereka.
Aksi pembentangan spanduk tersebut, dilakukan saat persidangan ke empat Sengketata Lahan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Selasa (6/7/2021).
Warga desa Pasir Indah mengklaim kalau Tanah milik Warga Transmigrasi tersebut adalah Hak Pengelolaan.
Pada kesempatan itu, Koordinator Aksi, Sariman Sitanggang menuturkan, kalau tanah sengketa tersebut adalah milik warga Pasir Indah berdasarkan Menteri Agraria/BPN No:134/HPL/BPN/93.
"Luas lahan sekitar 259 Hektar, sudah belasan tahun kami berjuang mengembalikan Hak warga, tanah tersebut diperuntukkan untuk lahan bercocok tanam bagi ratusan Kepala Keluarga (KK) desa Pasir Indah," ujar Sariman Sitanggang yang juga mantan Kades.
Tambah Sariman, pihaknya berharap, PN Pasir Pangaraian bersikap tegas, karena sudah empat kali sidang, pihak perusahaan tidak pernah hadir.
"Berarti itu sudah tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini, karena sudah lama sekali kami berjuang," ujarnya.
Setelah membentangkan, spanduk di depan PN Pasir Pangaraian, peserta aksi duduk di Samping Halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sambil makan bersama dengan seadanya.(*** Dsp)