Rohul (Riau), LPC
Masyarakat Desa Teluk Aur menggelar audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu guna menyampaikan berbagai persoalan lingkungan yang mereka nilai telah berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Audiensi yang berlangsung dengan tertib dan kondusif di ruang aula DLH Rokan Hulu itu dihadiri unsur pemerintah, tokoh masyarakat, aktivis lingkungan, serta perwakilan kepolisian.
Hadir dalam pertemuan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Rokan Hulu Muzayyinul Arifin, ST, M.Si., Sekretaris DLH T. Omar Krishna Adiwinata, ST, MM, perwakilan Polres Rokan Hulu, tokoh masyarakat Datuk Teluk Aur Saipul, Epen, Iwas, masyarakat Desa Teluk Aur, serta aktivis lingkungan Darby S.Ag.
Dalam kesempatan itu, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan dugaan dampak aktivitas pabrik kelapa sawit terhadap lingkungan sekitar desa.
Salah seorang perwakilan masyarakat, Epen, meminta agar pipa yang berada di lahan masyarakat dan diduga berkaitan dengan aktivitas PKS Karya Samo Mas (KSM) segera dicabut.
"Kami meminta agar pipa yang berada di lahan kami segera dicabut. Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik sehingga hak-hak masyarakat tidak dirugikan," tegas Epen.
Sementara itu, Tokoh Adat Desa Teluk Aur, Datuk Saipul, menyoroti kondisi Sungai Siabu yang berada di wilayah Aur Candra. Menurutnya, sungai tersebut dahulu menjadi sumber kehidupan masyarakat, namun kini kondisinya sudah jauh berubah.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum berdirinya PKS Karya Samo Mas (KSM), Sungai Siabu masih dimanfaatkan masyarakat untuk mandi, mencuci, dan berbagai aktivitas sehari-hari. Namun saat ini, kata dia, masyarakat mengaku mengalami gatal-gatal setelah beraktivitas di sungai tersebut.
"Kami meminta agar Sungai Siabu segera dinormalisasi. Dulu sungai ini bersih dan dimanfaatkan masyarakat untuk mandi dan mencuci. Sekarang masyarakat mengaku merasa gatal-gatal jika beraktivitas di sana. Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata," ujar Datuk Saipul.
Dalam audiensi tersebut, aktivis lingkungan Darby S.Ag. menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, seluruh laporan masyarakat harus diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan agar persoalan dapat diketahui secara objektif.***Bsf