Rohul (Riau), LPC
Polemik antara warga Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) kembali mencuat. Kuasa hukum masyarakat, Ramlan Lubis, secara resmi melayangkan surat permohonan informasi kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Surat itu ditujukan kepada Bupati Rokan Hulu cq. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu. Pengajuannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ramlan menegaskan masyarakat berhak tahu tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu tahun 2022. Saat itu, Pemkab Rohul menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT APSL.
"Kami berharap persoalan ini menjadi perhatian khusus Bupati Rokan Hulu Anton ST MM beserta seluruh jajaran pemerintah daerah, termasuk DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut tanpa kejelasan," ujar Ramlan Lubis kepada media, Kamis.
Dalam suratnya, Ramlan meminta keterbukaan informasi terkait 3 hal:
1. *Apakah evaluasi HGU sudah dilakukan* dan apa hasilnya
2. *Apakah ditemukan dugaan pelanggaran* terhadap kewajiban perusahaan, termasuk kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma 20 persen
3. *Langkah konkret apa yang telah ditempuh pemerintah* atas hasil evaluasi tersebut
Selain itu, masyarakat juga meminta penjelasan apakah ada rekomendasi dari Pemkab Rohul kepada Pemerintah Provinsi Riau maupun kementerian terkait mengenai status HGU dan perizinan PT APSL.
Jika evaluasi belum selesai, Ramlan meminta pemerintah menjelaskan alasan, hambatan, dan target waktu penyelesaiannya.
"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta keterbukaan informasi sesuai amanat undang-undang. Kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat harus menjadi prioritas," tegasnya.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Ketua Komisi II DPRD, Kapolda Riau, Kapolres Rokan Hulu, Menteri Pertanian RI, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Ombudsman RI Perwakilan Riau, Presiden Republik Indonesia, serta PT Andika Permata Sawit Lestari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu maupun PT Andika Permata Sawit Lestari.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***Bsf