Pekanbaru (Riau), LPC
Menyusul beredarnya pemberitaan mengenai desakan masyarakat, mahasiswa, dan kalangan aktivis terkait dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikaitkan dengan PT APSL, yang dikenal masyarakat sebagai PT Andika, di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Korek Riau, Miswan, turut menyampaikan sikapnya.
Miswan meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurutnya, setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpulan sepihak.
"Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran atau tidak. Semua harus dibuktikan berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Miswan.
Ia menegaskan bahwa kawasan Daerah Aliran Sungai memiliki fungsi strategis sebagai penyangga ekosistem, sumber air, serta penopang kehidupan masyarakat. Pengelolaan DAS juga diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah), serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, maka perlu dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Miswan juga menyatakan bahwa DPW Korek Riau akan ikut menyuarakan dugaan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
"Kami akan ikut menyuarakan persoalan ini agar penanganannya dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan. Tujuan kami bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong penegakan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup," katanya.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil penyelidikan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
Miswan menambahkan bahwa perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan masyarakat luas sangat diperlukan agar pembangunan tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian alam.
Ia berharap penyelidikan yang dilakukan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di Provinsi Riau***