Kanal

Dugaan Kerusakan DAS Rokan Kiri di Rohul, Forum Pemuda Riau-Jakarta Dorong Bareskrim Turun Tangan

Rohul (Riau), LPC

Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan Riau–Jakarta mendesak Kapolri membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai Rokan Kiri, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Desakan itu disampaikan forum menyusul adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang diduga terkait PT APSL. Perusahaan tersebut oleh masyarakat setempat dikenal juga sebagai PT Andika.

Dalam pernyataan sikapnya, forum meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kawasan tersebut.

Empat poin tuntutan ke Kapolri

Forum menyampaikan empat tuntutan:  

1. Memerintahkan Kabareskrim Polri* untuk mengusut dugaan kerusakan lingkungan di DAS Rokan Kiri

2. Membentuk tim khusus* guna melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional

3. Memanggil seluruh pihak terkait untuk dimintai keterangan

4. Menjamin transparansi proses hukum* agar dapat diawasi dan diketahui masyarakat

Ketua Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan Riau–Jakarta, Ahmad Zarkasi, mengatakan DAS Rokan Kiri memiliki peran strategis sebagai penyangga ekosistem dan sumber penghidupan masyarakat sekitar.

“Kami meminta Kapolri memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Jika ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ahmad.

Forum menegaskan langkah ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Tujuannya untuk mendorong kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

Belum ada tanggapan perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT APSL atau perusahaan yang dikenal masyarakat sebagai PT Andika terkait aspirasi dan dugaan yang disampaikan.

Dengan demikian, seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***Bsf

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER