Kanal

Sidang Perdana Ditunda, PKS PT Erasawita Digugat di Pengadilan Negeri Rohul

Rohul (Riau), LPC

Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ditujukan kepada PKS PT Erasawita mulai memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Rokan Hulu propinsi Riau menggelar sidang perdana gugatan perdata lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Sulusulu Pelita Negri dengan Nomor Perkara 157/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp

Agenda sidang perdana hanya memeriksa kehadiran para pihak. Berdasarkan keterangan majelis hakim, surat panggilan telah disampaikan secara sah dan patut

Namun, pihak  tergugat tidak hadir sehingga pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilanjutkan

Dalam gugatannya, Yayasan Sulusulu Pelita Negri mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk memiliki persetujuan lingkungan, memenuhi baku mutu lingkungan, serta melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkelanjutan.

Salah seorang perwakilan Yayasan Sulusulu Pelita Negri yang mendapat kuasa menghadiri persidangan, Darby S.Ag, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Melalui persidangan ini kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara transparan sehingga majelis hakim dapat menilai berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak," ujar Darby.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan hidup. Apabila dalil gugatan terbukti di persidangan, pengadilan dapat menjatuhkan putusan berupa ganti kerugian dan tindakan pemulihan lingkungan.

Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan administrasi lingkungan dapat berimplikasi pada sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha, sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pemanggilan kembali para pihak. Proses pembuktian baru akan dimulai setelah seluruh pihak hadir sesuai ketentuan hukum acara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.

Agar tetap memenuhi Kode Etik Jurnalistik, naskah ini menggunakan istilah seperti "diduga", "mendalilkan", dan "apabila terbukti", sehingga tidak menghakimi pihak tergugat sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***Bsf

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER