Kanal

LSM DPW KOREK Riau Desak Aparat Usut Dugaan Perjalanan Dinas DPRD Rokan Hulu

Rohul (Riau), LPC

LSM DPW KOREK Riau melalui Pengurus  DPW, Yulius Mauk, meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu, termasuk penggunaan hotel dan tiket pesawat yang dibiayai dari APBD.

Menurut Yulius Mauk, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara perjalanan dinas dengan pelaksanaan kegiatan maupun pertanggungjawaban anggarannya, maka hal tersebut perlu diaudit secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ungkanya.

"Kami meminta aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dinas, mulai dari tiket pesawat, bukti menginap di hotel, hingga laporan hasil perjalanan dinas. Jika seluruh administrasi telah sesuai aturan, tentu harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Yulius Mauk.

Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran perjalanan dinas harus mengedepankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Aturan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sendiri telah mengatur standar penggunaan hotel serta fasilitas transportasi dalam perjalanan dinas.

LSM DPW KOREK Riau juga mendorong agar aparat pengawas internal maupun penegak hukum melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung perjalanan dinas, termasuk kecocokan antara tiket pesawat, bukti pembayaran hotel, surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta laporan hasil kegiatan.

Yulius Mauk menambahkan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara agar tetap sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Rokan Hulu.

Catatan redaksi : 

Berita ini memuat pernyataan dari LSM DPW KOREK Riau berupa permintaan pemeriksaan. Dan hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menyatakan adanya penetapan pelanggaran atau tindak pidana terhadap perjalanan dinas tersebut.***

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER