Kanal

DPW LSM KOREK Riau Soroti Dugaan Pembengkakan Hutang dan Legalitas Kredit KOPSA Bunda

Pekanbaru (Riau), LPC

Besarnya beban hutang yang dibebankan kepada para petani anggota KPPA/KOPSA Bunda Desa Rantau Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, mendapat sorotan keras dari DPW LSM KOREK Riau. Nilai pinjaman pembangunan kebun yang disebut mencapai sekitar Rp109 miliar dan diperkirakan harus dikembalikan hingga mencapai sekitar Rp180 miliar melalui pemotongan hasil petani setiap bulan dinilai sangat memberatkan masyarakat.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, saat ditemui awak media usai memenuhi panggilan penyidik pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Riau.

Menurut Miswan, masyarakat petani mempertanyakan dasar penetapan biaya pembangunan kebun yang dinilai terlalu tinggi hingga mencapai lebih dari Rp100 juta per hektare. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena besarnya hutang berdampak langsung terhadap pendapatan petani plasma.

“Kalau pembangunan kebun dihargai sampai lebih dari Rp100 juta per hektare, tentu masyarakat mempertanyakan dasar perhitungannya. Dari hutang sekitar Rp109 miliar kemudian membengkak menjadi sekitar Rp180 miliar, hal ini sangat memberatkan petani. Kapan masyarakat bisa sejahtera jika setiap bulan terus dibebani potongan hutang yang begitu besar,” tegas Miswan.

Selain persoalan besarnya hutang, DPW LSM KOREK Riau juga menyoroti dugaan ketidak hati-hatian pihak perbankan dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada KOPSA Bunda.

Miswan menyebut pihaknya menemukan adanya dugaan bahwa sebagian lahan yang dijadikan agunan kredit masih berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

 Luasan kawasan yang dipersoalkan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 170 hektare.

“Ini yang juga menjadi perhatian kami. Diduga masih ada sekitar 170 hektare lahan yang masuk kawasan Hutan Produksi namun dijadikan agunan dalam pinjaman tersebut. Selain itu ada juga dugaan dokumen daftar CPCL/CPPL KOPSA Bunda tidak ditandatangani oleh bupati sebagaimana mestinya. Ini menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam proses verifikasi administrasi maupun legalitas,” ujar Miswan.

LSM KOREK Riau menilai pihak pemberi kredit, yakni Bank Syariah Indonesia, seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian secara ketat sebelum menyetujui pembiayaan dalam jumlah besar. Verifikasi legalitas lahan, status kawasan, dokumen administrasi kelompok tani maupun koperasi, hingga keabsahan dokumen pendukung dinilai merupakan bagian penting yang wajib dilakukan oleh lembaga keuangan.

Menurut LSM KOREK Riau, apabila benar terdapat objek yang masih masuk kawasan hutan atau dokumen persyaratan yang tidak lengkap namun tetap dijadikan dasar pencairan pembiayaan, maka hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari dan merugikan para petani plasma.

DPW LSM KOREK Riau juga meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana pembangunan kebun dan pola pembiayaan yang diterapkan oleh pihak perusahaan maupun pengurus koperasi. Menurut mereka, apabila ditemukan adanya penggelembungan biaya atau penyimpangan dalam pengelolaan dana petani, maka hal tersebut dapat berpotensi merugikan masyarakat dalam jumlah besar.

Selain itu, masyarakat berharap adanya keterbukaan dokumen perjanjian kredit, rincian hutang, bunga pembiayaan, hingga mekanisme pemotongan hasil kebun agar para petani mengetahui secara jelas asal-usul beban hutang yang selama ini dibebankan kepada mereka.

Aturan Hukum yang Disorot

Persoalan tersebut dinilai dapat berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Mengatur kewajiban perusahaan perkebunan menjalankan kemitraan yang adil dan transparan dengan masyarakat plasma.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Pengurus koperasi wajib menjalankan pengelolaan secara terbuka, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada anggota.

3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Kawasan hutan yang belum dilepaskan statusnya tidak dapat digunakan atau dialihkan tanpa izin pemerintah.

4. Peraturan OJK tentang Prinsip Kehati-hatian Perbankan

Bank wajib melakukan verifikasi legalitas agunan, administrasi debitur, serta analisis risiko pembiayaan.

5. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

Berlaku apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan atau penguasaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

6. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

Dapat diterapkan apabila terdapat dugaan informasi menyesatkan yang merugikan masyarakat petani.

7. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara, maka pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Ancaman Sanksi

Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, pihak-pihak terkait dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara, denda, pengembalian kerugian masyarakat, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPW LSM KOREK Riau menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat petani plasma memperoleh kejelasan dan keadilan atas beban hutang yang dinilai sangat memberatkan masyarakat Desa Rantau Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.***

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER