Kanal

Kuasa Hukum Pelapor Indra Ramos SH Pinta Jaksa Banding Atas Putusan Hakim Perkara Pidana Pemalsuan Surat

 

Rohul (Riau), Lineperistiwa.com

Putusan perkara pidana 2 (dua) bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian kepada terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung atas perkara Pemalsuan Surat (SKGR) menjadi preseden buruk terhadap peradilan Rokan Hulu.

Hal itu disampaikan Indra Ramos SH sebagai kuasa hukum pelapor kepada awak media Lineperistiwa.com pada hari Jum'at (11/06/2021) lalu di ruang rapat kantor Hukum Indra Ramos jalan Sudirman kelurahan Ujung Batu kecamatan Ujung Batu kabupaten Rokan Hulu propinsi Riau.

Indra Ramos menuturkan, sejak awal pihaknya sudah menduga (ancar-ancar.red) arah putusan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada kedua terdakwa karena dalam setiap persidangan kelihatan Majelis Hakim selalu bersikap manis terhadap kedua terdakwa. 

Sebaliknya terhadap saksi, Majelis Hakim terus mencecar pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan dan menyalahkan sehingga keterangan saksi tidak berkembang karena saksi- saksi merasa terintimidasi dan tertekan, terangnya.

Lanjut Ramos, selama masa persidangan Hendar Rasyid Nasution sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak pro aktif berkomunikasi dengan pihaknya dan terkesan tertutup. Padahal posisi JPU adalah satu hal yang tidak terpisahkan dengan pelapor. Gelagat itu terlihat saat agenda sidang Pembacaan Tuntutan kepada kedua terdakwa (Kamis, 03/06/2021) lalu dimana pihak pelapor sulit menghubungi JPU dari siang hingga sore hari untuk menanyakan dan memastikan jadwal persidangan.

"Kami sudah beberapa kali menelpon, mengirim pesan SMS dan WhatsApp kepada JPU, namun tidak diangkat dan dibalas. Pihak kita sudah stand by untuk mengikuti sidang dari siang hari, namun hingga sore hari kita tidak melihat kehadiran Hendar Rasyid di pengadilan. Barulah hari Senin (07/06/2021) kita mendapat informasi dari rekan wartawan bahwa sidang tuntutan sudah digelar pada hari Kamis (03/06/2021) lalu sehingga kami patut menduga proses sidang perkara pidana nomor 77/Pid.B/ 2021/ PN Psp terkesan tidak transparan," ungkap Ramos.

Terhadap penafsiran majelis hakim yang mengkategorikan terdakwa sebagai pembeli yang beriktikad baik, hal ini bertolak belakang dengan keterangan Ahli Hukum Pidana Dr Kardiansyah dalam keterangannya dipersidangan yang mengatakan terdakwa terbukti secara melawan hukum menyuruh orang lain memalsukan surat SKGR serta menggunakannya dan membeli sebidang tanah tanpa mengecek (survey.red) dan mengukur, tanpa mencari tahu siapa pemilik tanah sebenarnya bahkan membayar ganti rugi bukan kepada pemiliknya. "Sudah tahu ada yang salah pada SKGR masih juga ditanda tangani. Seperti inikah yang dimaksud majelis hakim pembeli yang beriktikad baik ?,,." tanya Indra Ramos lirih.

Selain itu, Indra Ramos juga menanggapi terkait penerapan vonis terhadap terdakwa II Juraidi alias Ibung.

"Sebenarnya antara kedua terdakwa jelas sekali

melakukan perbuatan melawan hukum yang berbeda. Namun dalam hal ini kita sudah paham, namanya satu paket tentu diseragamkan," sambungnya. 

Indra Ramos yang juga tokoh masyarakat Rokan Hulu juga membeberkan, ditengah masa persidangan pihaknya sudah melihat gelagat putusan hakim. Pihaknya menduga putusan 2 (dua) bulan penjara kepada terdakwa sebelumnya sudah dihitung berdasarkan kalender dan kalkulator. 

"Lima bulan masa tahanan rumah akan dihitung sepertiga tahanan kurungan, maka pas, tidak lebih dan tidak kurang. Saar ketok palu putusan, masa tahanan terdakwa habis, sehingga diduga putusan ini bukan berdasarkan hati nurani melainkan hitung-hitungan kalkulator," imbuhnya.

Pihaknya sebagai masyarakat dan pribadi dan juga sebagai orang asli Negeri Seribu Suluk ini merasa sangat terlukai dengan proses dan putusan hukum ini. Apalagi hingga hari ini kutipan putusan belum juga kami terima dan tidak bisa diakses di website resmi PN Pasir Pengaraian sebagaimana biasanya, sebut Ramos.

"Kemungkinan besar kita akan meminta Jaksa mengajukan Banding. Dan setelah kutipan putusan kita terima, kita akan telaah dan pelajari untuk melaporkan para terkait ke Komisi Yudisial dan Dewan Etik Kejaksaan,"tutupnya.***(Dsp)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER