ROKAN HULU , Lineperistiwa.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu- Riau melalui Komisi II, pasca Surat Laporan Pemerintah Daerah kabupaten Rokan Hulu, langsung agendakan Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini Senin (30/05),
Hearing tersebut dipimpin langsung oleh ketua Komisi II DPRD Rohul H. Arif Reza Syah, Lc, turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat ini Sekretaris Komisi Budi Suruso serta juga hadir Anggota komisi II, yakni Murkhas, Emon Casmon, perwakilan Instansi terkait : Disnakbun Rohul, Kabag Adwil Setda Rohul, Badan Pertanahan Nasional, KPH Rokan, Pemerintahan kecamatan Tambusai, Kepala Desa Batas T.Musrial, Ketua BPD Desa Batas Hablum Tambusai, Sekdes Batas Tarmizi, Ketua koptan-SS Mintareja S.Ag, Wkl Ketua BP Koptan- SS, Kisman, S. Pd dan Jajaran Pengurus Koptan -SS serta hadir berapa Tokoh Adat dan Masyarakat Desa Batas.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini sudah dijadwalkan jauh-jauh hari oleh komisi II DPRD Rohul, supaya tidak terkesan dadakan, lagi pula ini adalah RDP lanjutan yang ke 4 (empat) kalinya, tapi anehnya perusahaan kembali tidak hadir untuk kesekian kalinya, surat DPRD dijawab dengan sepele oleh pihak perusahaan PT SSL, hanya dengan alasan situasi Covid-19.
Ketua KOPTAN Sialang Sakti Mintareja, mengatakan, Bahwa pihak perusahaan PT SSL tidak kooperatif, terbukti selalu mangkir dalam setiap Undangan RDP DPRD Rohul, padahal lembaga terhormat Rohul sudah memberi rentang waktu yang panjang, juga jadwal dan undangan Rapat sudah jauh-jauh hari disampaikan, tuturnya.
Lanjut Ketua KOPTAN - SS, yang juga ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Rokan Hulu ini bahwa PT. SSL sudah berulang kali melecehkan hasil kesepakatan yang telah dibuat melalui Rekomendasi DPRD dan Hasil kesepakatan Melalui Mediasi Pemerintah, belum ada satupun yang mereka patuhi sampai RDP DPRD yang ke empat ini, cetusnya kesal.
Terlihat dari tidak kooperatif nya pihak perusahaan, namun RDP DPRD tetap berjalan dan tidak mengurangi dari hasil forum ini, tandasnya.
Dalam RDP DPRD kali ini, dengan hasil kesepakatan, bahwa RDP DPRD Rohul merekomendasikan untuk membentuk Tim Penyelesaian Pengembalian Tanah Masyarakat Desa Batas Kecamatan Tambusai, yang selama ini dikuasai oleh PT. SSL sebagai Pengelola HTI, ujarnya.
"Ya...Agenda Komisi II DPRD Rohul hari ini tetap jalan, sekalipun tanpa kehadiran dari pihak PT. SSL, semestinya mereka hadir untuk menjelaskan kewajiban pembayaran hasil kompensasi kepada masyarakat, hali ini sudah 2 (dua) tahun mereka tunda, dengan alasan yang tidak jelas dan transparan, serta tidak memberikan ruang sama sekali, baik memberikan tawaran dan opsi-opsi lain yang diterima akal, maka kami dari pihak Koperasi Pemerintah Desa dan Masyarakat, memohon kepada lembaga terhormat DPRD dan Pemerintah Terkait di Kabupaten Rokan Hulu, segera mungkin membentuk TIM Penyelesaian Pengembalian Tanah ke Masyarakat, karena kami juga sudah mengatongi Dokumen -dokumen kuat yang semestinya tanah bersengketa tersebut harus sudah dikembalikan kepada masyarakat sejak tahun 2002 lalu. Yakni Berdasrkan Surat MENHUTBUN Tahun 1999, Surat Bupati Rokan Hulu tahun 2004 dan juga berdasarkan hasil kesepakatan PT. SSL yang sudah mereka setujui tahun 2002. Jadi DPRD dan Pemerintah hanya tinggal membantu dan mendampingi agar prosesnya kembali berjalan sampai ke pemerintah Pusat" tegasnya,
Ditempat yang sama Ketua komisi II DPRD Rohul Arif Reza Syah mengatakan, RDP Komisi II yang kita taja hari ini adalah merupakan yang ke empat kalinya, tentu kita ingin tau sekaligus mengevaluasi hasil Rekomendasi DPRD Rohul ke Pemerintah dan PT. SSL. Rekomendasi ke Pemerintah Rohul, sudah berjalan berupa Pengukuran Areal Wilayah Desa Batas dalam Areal PT. SSL, hasil itulah agenda pertama yang kita bahas hari ini, sementara kami juga ingin mendegar pendapat pihak terkait tentang poin2 Rekomendasi berikutnya, jadi dari hasil dengar pendapat ini ternyata rekomendasi kita ke PT. SSL belum terlaksana, terutama tentang kewajiban pembayaran hasil kompensasi ke masyarakat, sangat kita sayangkan hari ini pihak perusahaan tidak mau hadir.
" ya.. tidak masalah, kita tetap lanjut dan akan mengeluarkan Rekomendasi untuk memberi solusi demi kepentiangan masyarakat banyak" terangnya.
Sambung Afit Reza, tadi kami sudah sepakat mebgabulkan Permohonan Pak MINTAREJA sebagai Ketua KOPTAN-SS Desa Batas kec. Tambusai untuk membentuk TIM Penyesaian Tuntutan Mereka sampai tuntas. Kami sebagai wakil Rakyat mengakomodir dan merespon itu semua, terkait unsur TIM tersebut, kita susun diluar Forum ini, karena harus terpenuhi dari unsur-unsur terkait, tukasnya mengakhiri.*** ( Dsp).