Kota Dumai (Riau), LPC
Fatahuddin, SH, Ketua LP2LH dan Koordinator Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Kota Dumai (Aruk), mendukung penuh berdirinya Grup 3 Kopassus di Kota Dumai, namun dengan syarat bahwa pembangunan markas tidak dilakukan di lahan hijau atau hutan.
Fatahuddin menyarankan agar pembangunan markas Kopassus dilakukan di lahan negara yang lebih aman, yaitu di area Bukit Jin bekas Chevron lama, lokasi Bandara, yang memiliki luas sekitar 600 hektar.
"Lahan ini sudah memiliki bandara dan perumahan, sehingga lebih strategis dan aman," ujar nya kepada awak media (21/12/2025).
Bayu agusra juga mempertanyakan lahan hibah dari Ayu Junaidi Zhang, yang masih dipertanyakan keabsahannya.
" Lahan tersebut memiliki luas 245,5 hektar, namun masih ada 100 hektar yang masih menjadi kawasan hijau atau hutan," ungkapnya dengan berapi-api kepada awak media.
Kadis Tata Ruang Kota Dumai M. Farid Mufarizal, ST. M.IP juga menyampaikan kepada Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Bahwa Lahan APL yang di Hibah oleh Ayu sebesar 142Ha dan sisa 100Ha masih Kawasan Hijau yang akan diurus ke Mentri Kehutanan.
Riski Kurniawan dari Koordinator Aruk juga mempertanyakan perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Dumai yang dilakukan secara mendadak, dan diduga terkait dengan alih fungsi lahan hijau menjadi lahan APL (Areal Penggunaan Lain).
Riski Kurniawan yang juga ketua Yayasan H. lebai Gedang sekaligus Koordinator ARUK meminta agar Presiden Republik Indonesia tidak menerima hibah lahan dari Ayu Junaidi Zhang tanpa audit menyeluruh, dan meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri kembali dokumen SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang digunakan sebagai dasar penguasaan lahan.
Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (Aruk) sudah membuat surat untuk menyurati Presiden RI dan Menteri Pertahanan untuk meminta klarifikasi terkait pembangunan markas Kopassus di Dumai di Lahan Yang diragukan
Pertanyaan ini apakah sejalan dengan perubahan RT RW pada perda no 15 tahun 2019 tentang tata ruang wilayah kota dumai tahun 2019 sampai 2039 kota Dumai yang secara mendadak.
"Apakah satu orang bisa kuasai tanah seluas itu, berdasarkan UU minimal 5ha maksimal 25ha dalam satu kawasan," jelasnya.
Adanya dugaan pengusaha tanah lagi bermain di area sungai sembilan dengan mengubah alih lahan hijau atau kawasan hutan menjadi kawasan bebas dan bahkan terselubung dengan program pemerintah spt transmigrasi maupun perubahan kawasan APL yang disetujui oleh Menteri Kehutanan.
Hal ini yang sama dengan jawaban dari Darwis M. Saleh dari LSM PAB yang mendapat mandat untuk Mengikuti Kegiatan Pada perubahan RTRW sampai 2049.
"Saya ditugaskan dan mengetahui adanya perubahan berkaitan dengan Akan dimasukkan nya luas 2.000ha di medang kampai dan 1.000ha di sungai sembilan untuk program nasional Ketahanan Pangan yang akan di laksanakan oleh kopasus," ujarnya
RISKI KURNIAWAN dkk SANGAT SEPAKAT DAN MENDUKUNG Dumai dipilih sebagai lokasi Grup 3 Kopassus karena beberapa alasan strategis:
Lokasi Geografis: Dumai terletak di pantai timur Sumatera, menghadap langsung ke Selat Malaka, salah satu jalur laut tersibuk di dunia. Ini memungkinkan Kopassus untuk mengawasi dan mengamankan jalur maritim yang vital bagi Indonesia.
Aksesibilitas: Dumai memiliki akses mudah ke laut dan udara, membuatnya ideal untuk operasi militer dan logistik.
Keamanan Nasional: Kehadiran Kopassus di Dumai memperkuat pertahanan nasional dan menjaga kedaulatan Indonesia di wilayah tersebut.
Pernah bersengketa
Dikutip dari media online suarapersada.com
Ketua LSM Riau Madani, Surya Darma S.Ag menyerahkan Peta lokasi yang menunjukkan dan membuktikan bahwa lahan yang dikuasai Ayu Junaidi statusnya masuk kawasan hutan kepada majelis hakim PN Dumai dalam perkara perdata kehutanan yang digugat Yayasan Riau Madani, Rabu (13/5).
Peta Lokasi Kawasan Hutan sebagai bukti Surat tersebut diserahkan Surya Darma S.Ag dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Dumai, yang dipimpin hakim Abdul Wahab SH.
Selain lembaran peta lokasi kawasan hutan dan bukti pembading yang ditunjuk penggugat, sejumlah berkas surat lainnya sebagai bukti surat juga tampak diserahkan pada majelis hakim dalam perkara perdata gugatan legal standing, tersebut.
Yayasan Riau Madani dalam perkara ini adalah sebagai penggugat dan Ayu Junaidi selaku pihak tergugat 1 merupakan pemilik lahan kebun kelapa sawit yang menjadi objek sengketa. Dan dalam perkara ini diduga berada di kawasan hutan.
Selanjutnya Dinas lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi Riau dalam perkara ini juga turut digugat sebagai tergugat 2.
Diberitakan sebelumnya, surat petitum penggugat dalam surat gugatannya meminta majelis hakim agar menyatakan status objek sengketa (lahan kebun kelapa sawit milik Ayu Junaidi) selaku tergugat seluas 935 hektar adalah Kawasan Hutan meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap.
Memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas lahan objek sengketa.
Dan agar melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman hutan seperti pohon meranti, kompas, kayu bayur, mahang dan kayu hutan lainnya kemudian tergugat menyerahkan objek sengketa kepada negara RI melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI. ** (suarapersada)
Ketua KNPI Riau Larsen Yunus di media pekanbaru.com juga mengomentari hal hibah tanah ayu zhang :
Prosesi penyerahan hibah lahan seluas 245,5 hektare dari pengusaha Junaidi Zhang untuk pembangunan Markas Grup 3 Kopassus berlangsung di rumah dinas Wali Kota Dumai, Sabtu (22/11).
Seremoni itu disaksikan langsung Wali Kota Paisal bersama jajaran Forkopimda Dumai, sementara Komandan Grup 3 Kopassus Brigjen TNI Bram Pramudia memastikan lahan tersebut akan digunakan sebagai markas satuan operasi khusus di wilayah Sumatera.
Di balik seremonial yang tampak mulus itu, muncul kritik keras dari Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus. Ia mempertanyakan asal-usul dan legalitas kepemilikan lahan ratusan hektare tersebut, terutama karena penguasaan lahan hanya didasarkan pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Menurutnya, negara tidak boleh menerima hibah begitu saja tanpa audit menyeluruh.
Larshen menyebut, luasnya lahan yang dimiliki seorang individu patut menjadi perhatian serius. Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menelusuri kembali dokumen SKGR tersebut, termasuk memastikan bahwa lahan itu bukan bagian dari kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.
Ia mengingatkan bahwa tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan perorangan menguasai lahan ratusan hektare kecuali melalui perusahaan berbadan hukum resmi.
Larshen juga menuding adanya kemungkinan motif tersembunyi di balik pemberian hibah itu. Ia menyebut hibah tersebut bisa saja menjadi upaya pencitraan, sementara di baliknya terdapat kepentingan yang berpotensi merugikan negara. Ia menegaskan bahwa negara seharusnya hadir merampas lahan yang bermasalah, bukan justru menerima hibah yang dapat membuka ruang spekulasi dan dugaan permainan mafia tanah.
Menurut data awal yang mereka miliki, KNPI Riau menduga Junaidi Zhang tidak hanya menguasai 245,5 hektare, tetapi juga lahan lain dalam skala jauh lebih besar. Larshen meminta negara tidak didikte oleh pihak yang disebutnya sebagai mafia berkedok pengusaha.
Ia menegaskan bahwa negara wajib memanggil, memeriksa, dan mengaudit seluruh penguasaan lahan tersebut, termasuk menelusuri potensi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Larshen menutup pernyataannya dengan mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), kepolisian, dan kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius.
Ia mengingatkan bahwa hibah ratusan hektare tersebut menyimpan banyak tanda tanya yang tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja, karena dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Senada dengan ketua KNPI Riau, Ahmad maritulius dari Ketua reformasi masyarakat dumai juga menyayangkan hal tersebut.
Sebagai warga melayu, LAM- R dipolitisasi dengan membuat acara dukungan di klenteng tidak di gedung lembaga adat dengan kemasan silaturahmi kebangsaan dan pernyataan dukungan.
"Kita semuanya dukung berdirinya kopasus di dumai tapi tidak di lahan hutan hijau/bakau yang wajib kita lindungi. Kita akan bahas hal ini di tim kerja bagaimana sikap aliansi ke depan apakah akan menyurati presiden RI dan menteri pertahanan di putuskan pada rapat Aliansi Rakyat Untuk Keadilan. Ini jelas-jelas upaya pengiringan oleh ayu junaidi zhang dan oknum melayu mengatasnamakan Lembaga adat Melayu Riau - Kota Dumai," demikian dikatakan lius kepada seluruh awak media (21/12/2025)
Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Akan segera Mendatanggi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Dumai Untuk Meminta Klarifikasi jelas masing- masing koordinator kepada awak media di kedai kopi kenanga (21/12/2025).