Kanal

Potensi Menghambat DD Tahap II, Zulfarianto SE Tolak PMK Nomor 81 Tahun 2025

Rohul (Riau), LPC

Ketua DPD APDESI Provinsi Riau, Zulfahrianto, SE, bersama Ketua DPC APDESI Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) secara tegas menyatakan menolak penerapan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang berpotensi menghambat pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025.

Ditegaskanya bahwa pernyataan sikap itu disampaikan dalam konsolidasi nasional APDESI di Jakarta, sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap kebijakan yang dinilai mencederai hak desa di seluruh Indonesia.

Zulfahrianto menilai, PMK 81 Tahun 2025 berpotensi melumpuhkan pemerintahan desa, menghentikan pembangunan fisik, membekukan program pemberdayaan masyarakat, serta mengganggu pencairan honor perangkat desa, kader posyandu, hingga kegiatan ketahanan pangan.

Sementara itu, Ketua DPC APDESI Rohul menegaskan bahwa hampir seluruh desa di wilayahnya sangat bergantung pada Dana Desa Tahap II untuk penyelesaian proyek strategis tahun berjalan.

APDESI Riau bersama DPC APDESI Rohul juga menyatakan siap mengambil langkah nasional lanjutan, mulai dari penyampaian surat resmi keberatan kepada Kementerian Keuangan dan Kemendagri, hingga konsolidasi aksi kepala desa se-Indonesia bila aspirasi ini diabaikan.

Mereka menegaskan bahwa PMK 81 Tahun 2025 harus dievaluasi total, karena dinilai tidak berpihak kepada rakyat desa yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan nasional, terutama untuk kesejahteraan rakyat, imbuhnya akhiri (Tim/EP/BSF)

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER