Kota Dumai (Riau), LPC
Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) jenis methamphetamine atau sabu.
Penindakan yang dilaksanakan pada hari Kamis (4/12/2025) di Jalan Raya Duri, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis, Riau, ini berhasil mengamankan 8.000 gram Narkotika jenis Metamfetamina atau sabu.
Pengungkapan kasus ini diawali dari informasi yang diterima oleh Bea Cukai Dumai dari masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan sabu melalui jalur laut dari Malaysia menuju Pulau Rupat.
Berbekal informasi intelijen tersebut, tim gabungan segera melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif selama enam hari di perairan yang diyakini menjadi titik masuk barang terlarang tersebut.
Berdasarkan data tersebut, tim gabungan menyusun strategi penindakan dengan membagi satuan tugas menjadi dua tim laut yang menggunakan speedboat patroli BC 10017 dan speedboat selodang. Namun kegiatan profilling dan surveillance tersebut belum berhasil menemukan target di sekitar perairan Dumai dan Bengkalis. Dengan informasi terbaru diketahui bahwa target telah memasuki wilayah darat, sehingga pemantauan dialihkan ke sekitar wilayah Dumai.
Sekitar pukul 18.30 WIB (Kamis, 4/12/2025), tim melihat sebuah kendaraan Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B 2279 TOM yang diduga digunakan oleh pelaku melaju dengan kecepatan tinggi menuju Tol Dumai - Pekanbaru, sehingga tim melakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di area Bengkalis. Pelaku berjumlah dua orang asal Kalimantan Tengah berinisial M dan AP berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Atas penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan 8.000 gram sabu yang dikemas dalam delapan bungkus teh Cina berwarna ungu bergambar harimau yang disembunyikan di dalam kotak tool kit pada bagasi mobil. Selain itu terdapat satu bungkusan kecil plastik bening yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat total tiga gram.
Seluruh barang bukti beserta para tersangka telah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil uji awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) milik Bea Cukai Dumai, seluruh paket yang diamankan menunjukkan hasil positif mengandung Metamfetamina. Secara keseluruhan, total 8.000 gram sabu berhasil diamankan, dengan taksiran nilai barang mencapai Rp 8.003.000.000 (delapan milyar tiga juta rupiah).
Dedi menjelaskan bahwa perbuatan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dedi Husni menegaskan, komitmen kuat instansi Bea Cukai bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memerangi peredaran narkotika. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberikan informasi.
“Ini menjadi bukti bahwa perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus melalui sinergi yang kuat. Terbukti, dari penindakan ini kita bersama-sama menyelamatkan sekitar 40.015 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkas Dedi.***