Kanal

Dua Pelaku Pencuria Sawit Di Desa Bonai Berhasil Ditangkap Polsek Bonai Darussalam

Rokan Hulu (Riau), LPC

Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Blok 6 kebun kelapa sawit milik Koperasi Sawit Kepenuhan Sakti Barokah, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin (17/11/2025). 

Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang pelapor yang mendapatkan informasi melalui grup WhatsApp “Koperasi Sawit Berkah” tentang adanya aktivitas mencurigakan berupa pencurian buah sawit di areal kebun koperasi tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, pihak koperasi bersama security langsung mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial S (28) dan R (38), keduanya warga Desa Bonai Darussalam. Mereka diduga melakukan pencurian pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Bonai Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Mirwan Agusman, S.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan. Pada pukul 19.00 WIB, kedua pelaku resmi dibawa ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk diproses lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 92 tandan buah kelapa sawit dengan total berat 950 kilogram, satu bilah egrek bergagang fiber, satu bilah dodos bergagang kayu, satu bilah tojok besi, serta satu unit sampan yang terbuat dari drum plastik warna biru. Seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K menyampaikan apresiasi atas respon cepat masyarakat dan pihak koperasi dalam membantu proses pengungkapan kasus ini. 

“Kasus ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat, pihak koperasi dan aparat kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menekan angka pencurian buah sawit yang kerap merugikan pemilik kebun dan koperasi,” ungkap Kapolsek. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kriminal yang mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 jo 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik Polsek Bonai Darussalam masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya untuk kepentingan pengembangan perkara. *(Humas Polres Rohul)*

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER