Kanal

LSM KOREK Riau Soroti Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Swakelola di BPKAD Provinsi Riau

Pekanbaru (Riau), LPC 

Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Provinsi Riau menyoroti adanya dugaan ketidakwajaran dalam sejumlah kegiatan swakelola di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2024.

Hasil penelusuran tim investigasi LSM KOREK terhadap ditemukan adanya beberapa paket kegiatan dengan nilai pagu yang dinilai tidak wajar dibandingkan dengan standar belanja swakelola sejenis di OPD lainnya.

Sekretaris DPW LSM KOREK Provinsi Riau, Darbi, S.Ag, menjelaskan bahwa dua kegiatan menonjol yang menjadi sorotan antara lain:

1. Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota (Koordinasi dan Konsultasi SKPD) dengan pagu sebesar Rp868.371.000, yang dinilai terlalu tinggi untuk kegiatan koordinasi rutin;

2. Belanja Jasa Tenaga Administrasi (Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor) sebesar Rp953.000.000, yang dianggap tidak sebanding dengan kebutuhan administrasi internal.

“Kami melihat nilai dua kegiatan ini cukup besar jika dibandingkan dengan standar swakelola di OPD lain. Karena itu kami minta BPKAD memberikan klarifikasi terbuka mengenai perhitungan pagu, jumlah tenaga kerja, serta mekanisme pelaksanaannya,” ungkap Darbi, Rabu (16/10/2025).

Darbi menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi kepada Kepala BPKAD Provinsi Riau dengan tembusan ke Inspektorat Provinsi Riau dan Komisi Informasi Provinsi Riau, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial lembaga masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Ketua DPW LSM KOREK Provinsi Riau Miswan menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menuduh, namun menuntut transparansi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Kami hanya meminta keterbukaan. Jika kegiatan tersebut benar sesuai aturan, tentu akan kami dukung. Tapi jika ditemukan penyimpangan, maka akan kami teruskan ke aparat penegak hukum,” tegas Darbi. S.Ag***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER