Kota Dumai (Riau), LPC
PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Dumai atau Kilang Pertamina Dumai terus menunjukkan komitmennya dalam percepatan pembangunan area penyangga kilang (Bufferzone), guna meningkatkan aspek keamanan dan keselamatan operasi kilang, sekaligus memberikan perlindungan yang aman bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Setelah sebelumnya menggelar sosialisasi pengadaan tanah pada 7 Agustus lalu, sebagai bagian dari upaya tersebut, PT KPI Unit Dumai menggelar kegiatan Eskpose Hasil Pendataan Awal Pengadaan Tanah Bufferzone. Kegiatan yang digelar di Hotel Patra Dumai, Jumat (19/9) ini dihadiri oleh Walikota Dumai, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, Camat Dumai Timur, serta jajaran perangkat kelurahan dan warga terdampak dari Kelurahan Tanjung Palas dan Jaya Mukti. Turut hadir pula jajaran manajemen PT KPI Unit Dumai.
Pada kegiatan ekspose ini, Kepala Bidang Pertanahan Penataan Ruang PUPRPKPP Provinsi Riau Iwan Suryawan, S.Sos., M.IP memaparkan bahwa dari hasil pendataan awal pengadaan tanah bufferzone seluas 8,8 hektar yang dilakukan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah mencakup wilayah RT 22 dan 23 Kelurahan Jaya Mukti, serta RT 09, 10, 11, dan 05 Kelurahan Tanjung Palas. Dari hasil pendataan awal, tercatat sebanyak 190 bidang tanah dengan total 60 KK warga terdampak. Jumlah tersebut tidak hanya mencakup tanah dan bangunan milik warga, tetapi juga berbagai fasilitas umum, antara lain jalan, parit drainase, gang, masjid, hingga sekolah.
Iwan Suryawan juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Seluruh permasalahan sudah dipetakan. Selanjutnya akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum, kemudian dibentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T), dan seluruh proses akan dimaksimalkan agar berjalan efektif serta sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah kegiatan ekspose hasil pendataan dilakukan, langkah selanjutnya akan dilakukan konsultasi publik sebanyak tiga kali. Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, yang menjadi dasar penetapan lokasi sekaligus tindak lanjut pada tahap berikutnya.
Sementara itu, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan apresiasinya atas mekanisme pendataan awal yang telah berjalan baik dan sesuai aturan. Ia juga berharap dan menegaskan bahwa pendataan ini menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya konflik maupun polemik di kemudian hari yang merugikan masyarakat.
"Terima kasih atas pelaksanaan pendataan yang sudah sesuai prosedur. Kami berharap sekali kepada tim agar proses ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat untuk memudahkan masyarakat. Oleh karena itu, saya meminta kepada RT dan lurah memastikan kembali kelengkapan dokumen kepemilikan warganya, agar nantinya tidak ada polemik di kemudian hari,” ujar Paisal.
Sebagai informasi, dalam proses pengadaan tanah skala besar dalam pelaksanaan bufferzone ini terdapat empat tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanan, dan penyerahan hasil, yakni sertifikat. Pada pelaksanaannya, proses pengadaan tanah bufferzone diproyeksikan akan berlangsung sekitar 356 hari, terhitung sejak tahapan persiapan hingga penyerahan sertifikat. Namun demikian, durasi tersebut berpotensi selesai lebih cepat dari waktu yang telah ditargetkan.
Area Manager Communication, Relations, & CSR PT KPI Unit Dumai Agustiawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam merealisasikan rencana pembangunan bufferzone sebagai langkah strategis Perusahaan untuk menjaga keberlangsungan operasional kilang dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.
"Kami berkomitmen merealisasikan rencana program ini untuk peningkatan keamanan kilang dan masyarakat yang lebih optimal. Pemaparan hasil pendataan awal ini merupakan wujud keterbukaan informasi dari kami dan tim teknis pelaksana dari Pemprov Riau kepada para Pemko Dumai dan masyarakat, agar setiap tahapannya berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan data-data yang sebenarnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agustiawan menambahkan bahwa dari hasil pendataan awal sejauh ini tidak ditemukan permasalahan berarti. Menurutnya, kelancaran proses pengadaan tanah untuk pembangunan area penyangga kilang ini tidak terlepas dari komunikasi yang baik antara Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Dumai, PT KPI, serta tokoh masyarakat setempat.
“Mewakili PT KPI, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, kami berharap seluruh tahapan ke depan dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Kedepan akan ada proses panjang hingga tahapan selesai dilaksanakan dan kami berharap dukungan penuh masyarakat dan perangkat wilayah agar seluruh proses ini dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat berkelanjutan,”pungkasnya.***