Kanal

Kelompok Tani PUJAKESUMA Inginkan Tetap Bisa Mengolah Lahan Mereka

Medan (Sumut), LPC 

Kelompok Tani Pujakesuma Menggelar Aksi Penolakan terhadap  oknum yang mengaku memiliki lahan yang mereka Garap.

Kelompok Tani Pujakesuma mengaku bahwa mereka mengolah lahan tersebut sudah berjalan Lima Tahun, mereka bercocok tanam jagung dan sayuran yang mana hasil bertani tersebut di bagikan kepada warga di jadikan berupa beras dan Minyak Goreng

Namun setelah terbitnya surat keputusan kepemilikan dari oknum PLH kepala  Desa  Klumpang kebun,yang berlokasi Di Dusun X Sidosari Desa Klumpang kebun Kecamatan Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang, menerbitkan surat Kepemilikan lahan Dalam Hal ini oknum kepala Desa tersebut telah melanggar peraturan pemerintah, karena lahan tersebut masih berstatus HGU ( Hak Guna Usaha ) dari PTPN II yang berakhir sampai tahun 2028,ujar Para kelompok Tani.

Ironisnya lahan masih dalam HGU, oknum kepala Desa berani menerbitkan surat kepemilikan lahan,hal ini sudah melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Dalam Aksi ini hampir saja terjadi bentrokan antara kelompok Tani Pujakesuma dan pengaku pemilik lahan,Tim dari Polsek Hamparan Perak yang di pimpin Surya Syaputra mengamankan situasi dan bermediasi.

Dari pihak kepolisian mengharapkan agar jangan ada dulu gerakan di TKP untuk mencegah adanya gesekan dan tetap terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.

Tim dari Polsek Hamparan Perak dalam hal ini menyarankan agar hal ini di mediasi kepada 3 hal yakni Babinsa, Babinkamtibmas dan kepala Desa.***Yanti

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER