Kanal

Sah, RA Murniati Pemilik Obyek Tanah Seluas 6.203 M² di Mundam Usai di Eksekusi Pengadilan Dumai

Kota Dumai (Riau), LPC

Eksekusi pengosongan obyek perkara sebidang tanah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dengan ukuran luas 6.203 M² (57 meter/ 136 meter X 12 meter/ 101 meter) yang terletak di jalan Arifin Ahmad RT 01 kelurahan Mundam kecamatan Medang Kampai kini sah menjadi milik RA Murniati.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB pada hari Selasa (22/03/2025l) lalu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan pengawalan oleh pihak kepolisian dan dihadiri oleh pihak kelurahan Mundam dan kecamatan Medang Kampai, pelaksanaan eksekusi pengosongan berjalan aman dan kondusif.

Eksekusi pengosongan dilakukan dengan menumbangkan pohon sawit, pohon mangga, pohon pinang, pohon pepaya, satu unit rumah yang terbuat dari batu atap rumahnya sudah dibongkar dan pohon liar dengan menggunakan alat berat backhoe.

Panitera Syamsir Sihombing atas perintah ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dalam surat penetapannya tanggal 27 Februari 2025 nomor 7/ Pen.Pdt.Eks.Pts/2024/PN Dum dalam perkara antara RA Murniati sebagai Pemohon Eksekusi melawan Sujarwo sebagai Termohon Eksekusi setelah pelaksanaan eksekusi menyerahkan berita acara kepada Raja Junaidi SH sebagai kuasa hukum RA Murniati.***SNst

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER