Kanal

Unit Pidum Polresta Jambi Minta BPN Keluarkan Hasil Ukur Ulang Tanah Sengketa Milik Pendi

Jambi, LPC

Diduga Acok Budi Harjo keberatan saat pihak BPN beserta Kanit Tipidum Polresta Jambi, akan melakukan pengukuran ulang tanah milik Pendi yang di klem Acok Budi Harjo, kamis (27/2/2025)

Unit Pidum Polresta Jambi beserta BPN kota Jambi turun kelokasi tanah Pendi yang diduga di klem Acok Budi Harjo dan di rusak acok serta ditutup Acok.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin) atas laporan Pendi terkait pengrusakan yang dilakukan Acok. Dengan dasar Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan. Unit Pidum Polresta Jambi mengundang pihak BPN guna melakukan ukur ulang tanah milik Pendi.

Tim unit Pidum yang dipimpin langsung Kanit IPDA Guluk juga Tutur didampingi Kuasa Hukum Pendi , M. Unggul Garfli, S.H. beserta pihak BPN cek kelokasi.

Namun saat Tim Unit Pidum beserta BPN akan masuk gudang milik Acok yang sebelumnya sudah diberikan surat pemberitahuan dari Polresta Jambi guna akan melakukan pengukuran batas.

Penjaga gudang milik Acok menghalang halangi dan menghambat kinerja Aparat Hukum guna melakukan penyelidikan Tindak Pidana 406 KUHP.

"Pihak Acok menolak adanya pengukuran ulang batas tanah tersebut dengan alasan telah mengajukan permohonan keberatan," ujar penjaga gudang Acok.

Kuasa Hukum Pendi M. Unggul Garfli, S.H. meminta pada penjaga gudang Acok agar Kuasa Hukum Acok menghubungi melalui via WhatsApp.

"Tanah tersebut kan sudah pernah diukur jadi jangan bolak balik di ukur dan kami sudah  mengajukan permohonan keberatan di Polresta," ujar Kuasa Hukum Acok melalui telepon WhatsApp,

Kanit Pidum Ipda Guluk merasa pihak Acok Budi Harjo menghambat penyelidikan petugas APH,

Pihak BPN menambahkan " Jika meraka tidan mau atau tidak mengizinkan kita melakukan pengukuran maka kita ambil hasil ukur beberapa bulan kemarin, itu masih ada lerting di BPN," ucap salah satu angota BPN saat di lokasi.

Tak tunggu waktu lama unit Pidum Polresta Jambi pun segera meminta pihak  BPN agar segera mengeluarkan surat hasil ukur ulang yang telah dilakukan pengukuran beberapa bulan lalu. Sebelum BPN dan beberapa unsur Forkopimda Jambi lakukan pengukuran bersama, pada (07/12/2024) lalu. (***Anton)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER