Kota Dumai (Riau), LPC
Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai (Selasa, 25/02/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB melaksanakan Eksekusi sebidang tanah yang terletak di jalan Perwira RT 05 kelurahan Mekar Sari kecamatan Dumai Selatan.
Eksekusi atau tindakan paksa untuk menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini berjalan lancar tanpa hambatan meskipun pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan tersebut secara sukarela.
Dengan disaksikan oleh pihak kelurahan Mekar Sari, perwakilan Camat Dumai Selatan serta keluarga Ahli Waris Ahmad Nur sebagai pemohon didampingi Penasehat Hukumnya Indrayadi SH dan Raja Junaidi SH, pelaksanaan eksekusi juga di jaga ketat oleh pihak kepolisian.
Panitera Syamsir Sihombing atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dibantu oleh Zainal Abidin SH dan Heri Dwi Putra diawal pelaksanaan eksekusi membacakan tentang teguran Aanmaning atau peringatan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan kepada pihak yang kalah dan penetapan perintah tentang pelaksanaan eksekusi terhadap obyek perkara.
"Sesuai dengan permohonan dan ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai, saya minta kepada pemohon eksekusi supaya sesuai dengan amanat silahkan ratakan semua isi obyeknya", ucap Syamsir Sihombing.

Pelaksanaan eksekusi menggunakan 2 (dua) unit alat berat eskavator untuk meratakan dengan menumbang pohon kelapa sawit dan pohon lainnya yang ada di atas tanah berukuran 102 meter X 255 meter dengan batas sempadan sebelah Utara tanah jalan Perwira, batas sempadan sebelah Timur tanah Kh Deres, batas sempadan sebelah Selatan tanah Isa dan batas sempadan sebelah Barat tanah Isa itu memakan waktu lebih kurang selama 4 (empat) jam.

Setelah eksekusi dilaksanakan, Panitera Syamsir Sihombing menyerahkan berita acara kepada pihak penggugat yang memenangkan perkara hingga putusan Mahkamah Agung.***