Jakarta, LPC
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah mengatur menerbitkan aturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
PPP Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam kepmen itu disebutkan, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, PPPK Paruh Waktu merupakan upaya penataan tenaga (pegawai) non-ASN.
Ia menjelaskan, berdasarkan data 2022, terdapat total tenaga non-ASN sebanyak 2.355.092 orang. Angka itu sekarang menurun menjadi 1,7 juta orang pada 2024.
“1,7 juta pegawai non-ASN inilah yang seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya pada Desember 2024 sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU No. 20/2023," kata menteri, seperti dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB.
Ia menambahkan, seluruh instansi pemerintah wajib memiliki pemahaman yang sama mengenai penataan tenaga non-ASN.
Dengan pemahaman yang sama, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) atas kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023 dapat dihindari.
Syarat PPPK Paruh Waktu
Sesuai KepmenPANRB No.16 Tahun 2025 itu, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketentuannya sebagai berikut:
1. Sudah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun tidak lulus.
2. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tahap I atau tahap II, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.
Selain itu, jika sebelumnya pegawai non-ASN hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh instansi pemerintah.***