Kota Dumai (Riau), LPC
Sungai Nerbit Kecil di kelurahan Lubuk Gaung kecamatan Sungai Sembilan adalah alur atau wadah air secara alami dan/ atau buatan berupa jaringan pengaliran air mulai dari hulu sampai muara dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
Sungai Nerbit Kecil berfungsi menampung dan menyimpan serta mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami. Namun sungai tersebut ditimbun atau dihilangkan oleh perusahaan group Sinarmas Lubuk Gaung.
Padahal, Sungai Nerbit Kecil merupakan asset masyarakat sebagai alur transportasi yang digunakan oleh nelayan naik turun ke laut.
Akibat dihilangkan atau ditimbunnya Sungai Nerbit Kecil oleh PT Oleokimia Sejahtera Mas (Sinarmas group) Lubuk Gaung, lingkungan pemukiman warga Nerbit kerap terjadi banjir.
Ketua LPMK kelurahan Lubuk Gaung, Hendrik Yanto saat berbincang bincang dengan awak media mengatakan bahwa pada tahun 2016 Sungai Nerbit Kecil masih ada ketika dirinya bekerja di PT Berdikari sebagai Sub Kontraktor PT Turbaja Enginering yang melakukan kegiatan pemancangan paku bumi di areal group Sinarmas.
"Sungai Nerbit Kecil kala itu masih utuh dan digunakan nelayan sebagai alur transportasi naik turun kelaut. Lebar Sungai Nerbit itu sekitar 10 meter. Kapal motor pompong nelayan berukuran kecil masih bisa berelisih di alur Sungai Nerbit Kecil tersebut. Namun belakangan pada pertengahan tahun 2016 diketahui bahwa Sungai Nerbit Kecil telah ditimbun rata menjadi daratan", ujar Hendrik Yanto (Selasa, 07/01/2025) melalui Anugrahpos.com.
Sungai Nerbit Kecil ditimbun PT OSM dengan membangun parit berukuran kecil sehingga ketika air laut pasang Rob dan terjadi curah hujan, parit tak mampu menampung debit air dan mengakibatkan pemukiman warga disekitar perusahaan banjir dan kumuh.
Melihat kondisi itu, Hendrik Yanto sebagai Ketua LPMK mengajukan secara lisan kepada OSM agar dilakukan pelebaran parit dan digali lebih dalam sepanjang 3 kilometer tembus ke laut yang kegunaannya agar tidak terjadi banjir. Namun usulan yang disampaikan tak pernah digubris, malah LPMK diminta menyurati perusahaan.
Hendrik juga mengaku bahwa sebagai ketua LPMK bersama Ketua RT 09 Lubuk Gaung telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian (Polres Dumai) terkait laporan yang disampaikan baik kepada Kejaksaan, DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai.
Dalam waktu dekat ini, Dinas LH Dumai bersama masyarakat akan melakukan peninjauan ke lokasi Sungai Nerbit Kecil yang direncanakan tanggal 13 Januari 2025 mendatang untuk memastikan bahwa Sungai Nerbit Kecil sudah ditimbun.
“Panjang Sungai Nerbit Kecil yang ditimbun sekitar ± 800 meter arah ke pesisir laut Selat Rupat”, ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai ketika dihubungi melalui WhatsApp membenarkan telah menerima laporan masyarakat dan sudah ditindak lanjuti dengan menugaskan staf untuk verifikasi awal. DLH juga sudah menyurati pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen dalam waktu dekat.
"Untuk membuktikan bahwa Sungai Nerbit Kecil telah ditimbun oleh perusahaan Sinarmas group, Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai bersama Aliansi Masyarakat Nerbit Kecil (AMN) akan turun kelokasi yang dilaporkan", ungkap Agus Gunawan.***