Kanal

Proyek Pembangunan Ruang Tunggu Pengadilan Agama Dumai Ada Masalah ? Ini infonya

Kota Dumai (Riau), LPC

Pemerintah Kota Dumai memberikan bantuan hibah berupa bangunan ruang tunggu di Pengadilan Agama jalan Raya Putri Tujuh kelurahan Teluk Binjai kecamatan Dumai Timur.

Bangunan ruang tunggu yang dianggarkan dari APBD Dumai tahun 2024 itu jumlah nilainya lebih kurang Rp 365 juta dan diketahui saat ini sudah PHO sembari menunggu serah terima.

Namun belakangan muncul masalah dimana pihak pekerja kontraktor kepada media ini mengeluh dan merasa dirugikan dikarenakan pihak Pengadilan Agama dengan anggarannya sendiri melanjutkan pekerjaan sebelum adanya serah terima.

Sekretaris Pengadilan Agama Hendri S yang di konfirmasi (Rabu, 23/10/2024) siang mengaku dan membenarkan adanya bantuan hibah pemerintah Kota Dumai berupa bangunan ruang tunggu di kantornya itu.

Pihaknya (Sekretaris Pengadilan Agama Hendri S.red) memutuskan untuk melanjutkan pekerjaan lantai yang tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan hibah dimaksud.

"Yang kami kerjakan itu yang tidak ada sangkut pautnya dengan pembangunan ruang tunggu. Jadi hibah ini hanya dinding sampai atap semuanya kecuali lantai", terang Hendri S.

Hendri S juga menjelaskan, karena pekerjaan itu sudah PHO maka pihaknya memutuskan untuk melanjutkan pengerjaan lantai ruang tunggu karena di khawatirkan masuk air hujan karena lantainya rendah. Selain itu juga mengingat sudah cukup lama pelayanan kepada masyarakat terganggu.

"Karena ini sudah PHO, makanya kami putuskan untuk segera. Terlalu lama pelayanan kita terganggu. Masyarakat harus menunggu di luar karena panas. Makanya kami harus segera menjadikan ini ruang tunggu yang seharusnya", ungkap pria yang sebelumnya bertugas di Natuna.

Kepada media ini, pihak pekerja kontraktor mengaku pengerjaan lantai bangunan ruang tunggu Pengadilan Agama sebagian masuk dalam perencanaan, dimana luas lantai sekitar 65 meter persegi yang di pasang keramik oleh pihak kontraktor kini sudah di cor oleh pihak Pengadilan Agama.

"Tidak semua, cuma ada galian tapak yang keramik nya sudah hancur dan setelah di cor kita pasang keramik lagi. Volumenya pun tak banyak cuma itu menjadi kesatuan di dalam RAB. Yang jadi masalahnya, disaat nanti ada pemeriksaan item keramik lantai itu tak ada karena sudah di cor", ungkap salah satu pekerja kontraktor.

Berkaitan dengan permasalahan itu, pihak kontraktor dan pihak penerima hibah hendaknya dapat mendudukkan permasalahan yang terjadi mengingat pembangunan ruang tunggu di Pengadilan Agama salah satu fasilitas sarana untuk kepentingan masyarakat.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER