Kanal

Mendadak Ramai, Jaksa Dumai Baru Tahu Saksi A De Charge Berstatus DPO Saat Persidangan

Kota Dumai (Riau), LPC

Sidang perkara Imigrasi nomor 317/Pid.Sus/2023/PN Dum yang digelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai (Senin, 27/11/2023) siang mendadak ramai.

Penuntut Umum Mutia Khanadita E SH dari Kejaksaan Negeri Dumai di awal persidangan sepertinya sama sekali tidak mengetahui kalau saksi A De Charge atau saksi meringankan yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa ternyata berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam berkas perkara.

Seorang jurnalis yang mengikuti jalannya persidangan kepada media ini juga turut merasa heran dan bertanya, kenapa jaksa tidak tahu saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa itu statusnya adalah DPO.

Sa'at sidang pemeriksaan saksi sudah berjalan lebih kurang 1 (satu) jam,  Ketua Majelis Hakim Merry Dona Tiur Pasaribu SH menanyakan kepada Jaksa, "kenapa ibu menyetujui dia jadi saksi ?". Jaksa Mutia Khanadita E SH menjawab, "itulah kelemahan saya".

"Selama saya meliput, baru kali ini kejadian DPO jadi saksi. Apa Jaksa bersangkutan tidak mempelajari berkas perkara yang di tanganinya ?. Sekarang saksi yang berstatus DPO sudah pergi. Siapa yang bertanggung jawab ?", tanya pria berambut gondrong sambil menenteng tas berisi kamera usai persidangan.

Tidak beberapa lama saksi berstatus DPO selesai memberikan keterangan dipersidangan, tampak Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas bersama beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Dumai dan pihak kepolisian datang melihat - lihat situasi di luar ruang sidang dan sepertinya mencari tahu saksi yang berstatus DPO tersebut.

Setelah sidang selesai, Penasehat Hukum terdakwa yang keluar dari ruang sidang terlihat menemui pihak kepolisian dan kejaksaan hingga terjadi argumen dimana Penasehat Hukum terdakwa mempertanyakan status saksi A De Charge yang dihadirkannya.

"Tadi ada 10 orang yang menjadi saksi meringankan terdakwa yang kita hadirkan. Semua saksi dibawah sumpah termasuk yang katanya DPO itu. Kalau seseorang itu bisa jadi DPO harusnya jadi tersangka dulu dan harus ada pemeriksaan sekali, dua kali atau tiga kali", ungkap Elidanetti SH MH didampingi Muhajirin SH sebagai Penasehat Hukum terdakwa Sahat Sahril Sitanggang alias Sahat, terdakwa Anderson Manik alias Anderson, terdakwa Bashir Situmeang alias Basir dan terdakwa Darwis alias Wis mengakhiri.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER