Kanal

Putusan Kasasi Dianggap Keliru, Mastiwa SH Ajukan Memori PK Terpidana Irobi Dan Dafi

Kota Dumai (Riau), LPC

Putusan Pengadilan Tinggi Riau nomor 132/PID.B/2023/PT PBR tertanggal 04 Mei 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai dalam perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum dengan menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum atas nama terdakwa Dafi Qodry Oktarya Als Dafi Bin Defri Oktarya dan Irobi Setiawan alias Robi bin Riono adalah Ne Bis In Idem (perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya), dan menyatakan para terdakwa tersebut tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan surat dakwaan aquo serta menetapkan berkas perkara beserta barang buktinya dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai rupanya dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA nomor 875K/ Pid/ 2023 tertanggal 8 Agustus 2023 lalu itu menyatakan bahwa Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya terbukti bersalah melakukan tidak pidana pencurian dimana Dafi Qodry Oktarya dipidana penjara selama 1 tahun, sementara Irobi Setiawan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan MA itu, Penasehat Hukum (PH) keduanya (Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya.red) mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum demi tegaknya keadilan.

Mastiwa SH yang ditemui (Senin, 06/11/2023) di kantornya membenarkan upaya hukum PK yang telah di sampaikannya melalui ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.

"Agar tegaknya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami telah mengajukan memori PK sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 1 undang - undang nomor 8 tahun 1981 dan undang - undang nomor 48 tahun 2009 pasal 24 ayat 1 agar Hakim Agung dapat  memberikan pertimbangan - pertimbangan yang bijaksana dalam putusan yang se adil - adilnya", ucap Mastiwa SH.

Dijelaskan Mastiwa SH, pengajuan memori PK itu didasari atas pertimbangan Judex Juris terhadap ketentuan pasal 141 dan pasal 142 KUHAP tentang kewenangan Penuntut Umum untuk melakukan penggabungan perkara atau melakukan penuntutan secara terpisah (Splitsing) dalam pertimbangan putusan MA dianggap keliru karena perkara A qou merupakan pengulangan atas perkara yang pernah didakwa, dituntut dan diputus oleh Pengadilan Negeri Dumai tahun 2022 lalu.

"Upaya hukum tetap kita lakukan dengan mengajukan memori PK kepada ketua MA melalui ketua Pengadilan Negeri Dumai pada hari ini karena kami menganggap putusan MA itu keliru penerapannya dan sangat bertentangan dengan fakta hukum perkara a quo dan itu semua sudah kami uraikan secara tertulis", sebut Mastiwa mengakhiri.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER